PPKM Darurat

Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021, Ini 6 Poin Penyebab Keputusan Jokowi

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga tanggal 25 Juli dengan catatan.

Kompas TV
Presiden Jokowi. 

Presiden Jokowi meminta para kepala daerah untuk fokus menangani COVID-19 dan juga sisi ekonominya.

Menurut Jokowi, manajemen dan pengorganisasian menjadi kunci.
"Saya minta semua mesin organisasi dijalankan dengan sebaik-baiknya," ujarnya dikutip dari laman Setkab, Selasa.

Jokowi juga meminta pengorganisasian ini dijalankan melalui kepemimpinan lapangan yang kuat dari level teratas hingga ke tingkat desa.

2. Akui Ada Aspirasi Pelonggaran PPKM Darurat, Singgung Kemungkinan RS Kolaps

Jokowi mengaku adanya aspirasi yang meminta agar kegiatan sosial dan ekonomi dilonggarkan.
Menurutnya, pelonggaran kegiatan sosial dan ekonomi bisa dilakukan apabila kasus penularan COVID-19 rendah.

Dikatakan Jokowi, apabila pelonggaran dilakukan saat kasus penularan masih tinggi, hal itu akan berakibat naiknya kembali kasus COVID-19.

"Bayangkan kalau pembatasan ini dilonggarkan, kemudian kasusnya naik lagi, dan kemudian rumah sakit tidak mampu menampung pasien-pasien yang ada, ini juga akan menyebabkan fasilitas kesehatan kita menjadi kolaps. Hati-hati juga dengan ini," katanya.

3. Ingatkan soal Prokes dan Vaksinasi

Presiden Jokowi juga mengingatkan kepala daerah agar memastikan penerapan prokes dan mempercepat vaksinasi.

Diungkapkan Jokowi, penerapan protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi menjadi kunci.
"Kuncinya sebetulnya hanya ada dua sekarang ini, hanya ada dua. Mempercepat vaksinasi, sekali lagi mempercepat vaksinasi, yang kedua, kedisiplinan protokol kesehatan utamanya masker, pakai masker," bebernya.

Jokowi meminta penerapan prokes diatur secara detail terutama di pasar, pabrik, untuk mal, untuk rumah ibadah, dan lain-lain.

4. Penyiapan Tempat Isolasi di Desa/Kelurahan

Presiden Jokowi juga meminta kepala daerah menyiapkan tempat isolasi bagi pasien COVID-19 bergejala ringan sampai di tingkat terbawah yakni kelurahan atau desa.

Tempat isolasi di level terendah diperlukan karena isolasi warga terutama di perkotaan dianggap tidak efektif karena berpotensi terjadinya penularan secara masif.

"Karena cek lapangan yang saya lakukan untuk kawasan-kawasan padat (rumah berukuran) 3×3 (meter) dihuni oleh empat orang. Saya kira ini, kecepatan penularan akan sangat masif kalau itu tidak disiapkan isolasi terpusat di kelurahan itu, atau paling tidak di kecamatan," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved