Virus Corona

Pasien Covid-19 Kesulitan Dapat RS Hingga Meninggal, Pemakaman di Tanah Miliknya Ditolak Warga

wasiat almarhum ia minta dimakamkan di tanah miliknya tapi warga menolak jenazah dikebumikan di pemakaman mereka karena takut tertular

Handover
ILUSTRASI pemakaman pasien covid-19 

"Jenazah kembali ditolak dan disarankan untuk dimakamkan di tanah wakaf miliknya di Desa Tanjung Baru dan tiba di desa tersebut pukul 23.00," kata Yusantiyo.

Lagi-lagi proses pemakaman almarhum ditolak kepala desa setempat dan juga warga.

Yusantiyo yang mendapat laporan lika-liku pemakaman pasien COVID-19 ini lalu bertolak menuju Tanjung Baru.

"Hasil diskusi, kepala desa dan warga menolak jenazah COVID-19. Kami lalu membawa jenazah ke TPU di Kelurahan Timbangan. Semalam itu sudah pukul 00.30," ungkap Yusantiyo.

Baca juga: Anwar Fuady Bersabar seusai Istri & Anak Meninggal karena Covid-19 dalam Waktu Kurang dari Sepekan

Baca juga: Ini Beda Gejala Covid-19 Orang yang Sudah Vaksin Lengkap, Baru Dosis Pertama, dan Belum Sama Sekali

Yusantiyo pun lalu berdiskusi dengan Lurah Timbangan, Ketua RT dan Wakil Ketua Persatuan Amal Kematian setempat.

"Saya sampaikan kepada beliau-beliau itu bahwa sudah ada surat edaran atau instruksi dari pemerintah tentang pasien COVID-19 yang Meninggal Dunia, pemakamannya dikembalikan ke TPU masing-masing," ucap Yusantiyo.

"Setelah mendengar penjelasan kami, pihak kelurahan menerima untuk dilaksakan pemakaman jenazah di TPU Timbangan. Akhirnya proses pemakaman selesai pukul 03.00 oleh Satgas COVID-19," jelasnya.

Pada prosesi pemakaman ini juga dihadiri Danramil 402-07/Indralaya, BPBD dan Dishub Ogan Ilir.

"Akhirnya prosesi pemakaman selesai. Alhamdulillah berlangsung aman dan lancar," kata Yusantiyo menegaskan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kronologi Jenazah Pasien COVID-19 di Indralaya 5 Kali Ditolak Warga, Ada Wasiat Tempat Dimakamkan

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved