Virus Corona
Pasien Covid-19 Kesulitan Dapat RS Hingga Meninggal, Pemakaman di Tanah Miliknya Ditolak Warga
wasiat almarhum ia minta dimakamkan di tanah miliknya tapi warga menolak jenazah dikebumikan di pemakaman mereka karena takut tertular
TRIBUNPALU.COM - Penolakan jenazah pasien virus corona masih terjdi di Indonesia meski pandemi sudah melanda lebih dari satu tahun.
Kini peristiwa penolakan itu terjadi di Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Warga menolak jenazah dikebumikan di pemakaman mereka karena takut tertular virus.
Penolakan jenazah pasien COVID-19 ini dikemukakan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy.
Dikutip dari Tribun Sumsel, Yusantiyo menceritakan, Selasa (20/7/2021) kemarin sekira pukul 12.00, telah Meninggal Dunia pasien berinisial RL (69 tahun) di RSUD Ogan Ilir.
"Almarhum Meninggal Dunia karena terpapar COVID-19," ungkap Yusantiyo Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Pasokan Oksigen Rumah Sakit Habis, 3 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia,Ini Kronologinya
Baca juga: Syarat Terbaru Donor Donor Plasma Konvalesen untuk Pasien COVID-19, PMI Permudah Syaratnya
Yusantiyo lalu menerangkan, berdasarkan wasiat almarhum kepada anaknya bahwa ia minta dimakamkan di tanah miliknya di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara.
Sekitar pukul 15.00, perwakilan dari keluarga menemui kepala Desa Tanjung Pering perihal meminta izin memakamkan almarhum.
"Alasannya karena di situ tanah kaplingan milik almarhum, namun tidak mendapatkan izin dari kepala desa setempat," ujar Yusantiyo.
Kemudian perwakilan keluarga meminta izin untuk dimakamkan di TPU Timbangan dan ditolak oleh panitia TPU karena dikhawatirkan akan diprotes warga Timbangan.
"Setelah dua kali ditolak, kemudian Satgas BPBD turun tangan menghubungi Kepala Desa Tanjung Agung untuk dimakamkan di TPU setempat."
"Namun diketahui oleh warga bahwa pasien tersebut terpapar COVID-19 dan kembali ditolak," beber Yusantiyo.
Baca juga: Amerika Kembangkan Virus Corona, 2 Juta Warga China Tandatangani Petisi Agar WHO Segera Selidiki
Baca juga: Siapa Itu Masudin? Tak Percaya Virus Corona, Meninggal Usai Uji Coba Hirup Nafas Pasien Covid-19
Selama koordinasi dan diskusi alot ini, kata Yusantiyo, jenazah masih berada di RSUD Ogan Ilir di Tanjung Senai.
Sekira pukul 21.00, jenazah dibawa ke Desa Permata Baru, masih di Indralaya Utara, untuk dimakamkan di lahan miliknya.
Saat proses pengantaran jenazah, bahkan dipimpin Kasat Samapta Polres Ogan Ilir, AKP Mujamik Harun.
"Jenazah kembali ditolak dan disarankan untuk dimakamkan di tanah wakaf miliknya di Desa Tanjung Baru dan tiba di desa tersebut pukul 23.00," kata Yusantiyo.
Lagi-lagi proses pemakaman almarhum ditolak kepala desa setempat dan juga warga.
Yusantiyo yang mendapat laporan lika-liku pemakaman pasien COVID-19 ini lalu bertolak menuju Tanjung Baru.
"Hasil diskusi, kepala desa dan warga menolak jenazah COVID-19. Kami lalu membawa jenazah ke TPU di Kelurahan Timbangan. Semalam itu sudah pukul 00.30," ungkap Yusantiyo.
Baca juga: Anwar Fuady Bersabar seusai Istri & Anak Meninggal karena Covid-19 dalam Waktu Kurang dari Sepekan
Baca juga: Ini Beda Gejala Covid-19 Orang yang Sudah Vaksin Lengkap, Baru Dosis Pertama, dan Belum Sama Sekali
Yusantiyo pun lalu berdiskusi dengan Lurah Timbangan, Ketua RT dan Wakil Ketua Persatuan Amal Kematian setempat.
"Saya sampaikan kepada beliau-beliau itu bahwa sudah ada surat edaran atau instruksi dari pemerintah tentang pasien COVID-19 yang Meninggal Dunia, pemakamannya dikembalikan ke TPU masing-masing," ucap Yusantiyo.
"Setelah mendengar penjelasan kami, pihak kelurahan menerima untuk dilaksakan pemakaman jenazah di TPU Timbangan. Akhirnya proses pemakaman selesai pukul 03.00 oleh Satgas COVID-19," jelasnya.
Pada prosesi pemakaman ini juga dihadiri Danramil 402-07/Indralaya, BPBD dan Dishub Ogan Ilir.
"Akhirnya prosesi pemakaman selesai. Alhamdulillah berlangsung aman dan lancar," kata Yusantiyo menegaskan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kronologi Jenazah Pasien COVID-19 di Indralaya 5 Kali Ditolak Warga, Ada Wasiat Tempat Dimakamkan