Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Kisarannya untuk Lulusan S1

Banyak honorer, khususnya lulusan sarjana (S1), penasaran dengan angka pasti yang akan mereka dapatkan setiap bulannya.

Editor: Lisna Ali
Handover
PARUH WAKTU 2025 - Ilustrasi PPPK. Banyak honorer, khususnya lulusan sarjana (S1), penasaran dengan angka pasti gaji yang diterima setelah lolos PPPK Paruh Waktu 2025, segini kisarannya. 

TRIBUNPALU.COM - Harapan ribuan tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu semakin dekat menjadi kenyataan.

Para honorer yang telah berhasil masuk dalam daftar usulan kini dihadapkan pada tahapan selanjutnya, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah dibuka secara resmi. 

Tahapan ini menjadi penentu akhir sebelum mereka resmi dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) paruh waktu.

Proses pengisian DRH ini dijadwalkan berlangsung sejak 28 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 15 September 2025.

Seluruh data yang diinput oleh para calon PPPK ini akan menjadi dasar utama bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menetapkan Nomor Induk PPPK, yang sekaligus menjadi syarat administrasi menuju proses pelantikan resmi.

Oleh karena itu, para peserta diimbau untuk mengisi data dengan teliti dan lengkap melalui portal resmi BKN.

Di tengah antusiasme tersebut, pertanyaan mengenai besaran gaji yang akan diterima menjadi sorotan utama.

Pasalnya, skema PPPK Paruh Waktu ini merupakan kebijakan baru yang berbeda dari PPPK penuh waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1

Banyak honorer, khususnya lulusan sarjana (S1), penasaran dengan angka pasti yang akan mereka dapatkan setiap bulannya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji PPPK Paruh Waktu tidak memiliki nilai tunggal, melainkan disesuaikan dengan beberapa ketentuan. 

Salah satu patokan utamanya adalah upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dengan demikian, besaran gaji akan bervariasi tergantung pada lokasi penugasan.

Selain itu, besaran gaji juga sangat bergantung pada proporsi jam kerja yang ditetapkan.

Jika PPPK penuh waktu memiliki jam kerja normal 176 jam per bulan, maka PPPK Paruh Waktu yang hanya bekerja 88 jam per bulan akan mendapatkan gaji sebesar 50 persen dari gaji penuh. 

Hal ini sesuai dengan prinsip proporsionalitas yang diterapkan pemerintah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved