Lawan Covid

PPKM Sulteng Resmi Diperpanjang, Simak Pesan Gubernur ke Bupati dan Wali Kota

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis (22/7 /2021) sore.

Editor: Haqir Muhakir
Handover/Humas Pemprov Sulteng
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis (22 /7/2021) sore.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulteng bernomor 440/609/DINKES. 

Dalam edaran tersebut, terdapat sejumlah point penting yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota di Sulawesi Tengah.

Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura mengatakan, pemerintah kabupaten kota agar mempercepat proses pelaksanaan vaksinasi sesuai droping vaksin di daerah masing-masing.

Sebab menurutnya kedepan pemerintah pusat akan meningkatkan pengiriman vaksin Covid-19.

Selain itu pria kerap disapa Cudi itu meminta agar mengoptimalkan posko Penanganan Covid-19.

Baca juga: Mulai Hari ini, Operasional Palu Grand Mall Tutup Jam 9 Malam

Baca juga: Hati-hati! 6 Zodiak Ini Kurang Beruntung Besok 23 Juli 2021, Akan Dilanda Stres dan Kecemasan

"Kabupaten Kota terus memperketat protokol kesehatan dan melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan koordinasi Satgas Coovid-19," ungkap Gubernur Sulteng Rusdi Mastura

Ia juga menjelaskan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap dilakukan secara online.

Sementara kegiatan perkantoran/tempat kerja seperti perkantoran pemerintah, Kementerian, Lembaga, Pemda, BUMN, BUMD dan swasta.

"semua perkantoran wajib menerapkan WFO sebesar 25 persen, dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat serta gunakan sistem shift," katanya.

Untuk sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan sangat ketat.

Sementara kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti makan di tempat hanya sebesar 25 persen.

Jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 WITA.

Baca juga: Apa Itu Congestive Heart Failure (CHF)? Berikut Gejala, Penyebab, Risiko, Serta Pencegahannya

Sementara restoran melayani pesan antar dapat beroperasi selama 24 jam.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved