Rektor UI Lepas Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI, Fahri Hamzah: Sudah Mundur, Tolong Diam
Setelah menjadi sorotan tajam masyarakat Indonesia, Ari Kuncoro akhirnya memutuskan untuk melepas jabatan Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia.
Salah satu caranya adalah dengan tidak membatasi kritik dari mahasiswa.
“UI harus membaca ini semua gejala apa? Masak sih kampus gak paham beginian…makanya kebebasan mimbar jangan dibatasi..apalagi dilarang… kampus adalah kaca pembesar yang netral…kalau dalam kampus ambigu..lalu kampus berpolitik, mahasiswa dilarang-larang ya ginilah jadinya!” tulisnya.
Fahri pun meminta agar kampus-kampus di Indonesia berbenah.
“Sekali lagi,
Wahai kampus,
Berbenahlah…
Berkacalah!” cuit Fahri Hamzah.
Sementara itu diberitakan Tribunnews sebelumnya, status rangkap jabatan awalnya dilarang.
Hal tersebut berdasarkan PP No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta. Hal itu diatur dalam Pasal 35 (c).
Namun, terbaru kini Pemerintah Indonesia melakukan perubahan, dengan mengeluarkan PP No 75 Tahun 2021.
Keluarnya PP No 75 Tahun 2021 yang merevisi PP No 68 Tahun 2013 itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI, Saleh Husin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/fahri-hamzah-123.jpg)