Cek Sekarang! Ini Daftar Instansi yang Sudah Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu 2025, Daerahmu Termasuk?

Beberapa pemerintah daerah dan instansi pusat dikonfirmasi sudah mencetak SK dan bahkan melakukan pelantikan.

|
Editor: Lisna Ali
Tribun Gorontalo
Beberapa pemerintah daerah dan instansi pusat dikonfirmasi sudah mencetak SK PPPK paruh waktu dan bahkan melakukan pelantikan. 

TRIBUNPALU.COM - Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 terus berlanjut di awal November ini. 

Banyak honorer masih menanti kepastian jadwal penerbitan SK mereka.

Namun, di tengah penantian tersebut, sejumlah instansi telah merilis kabar gembira.

Beberapa pemerintah daerah dan instansi pusat dikonfirmasi sudah mencetak SK dan bahkan melakukan pelantikan.

Hal ini memberikan kepastian status bagi ribuan peserta yang telah lulus. 

Kabar instansi yang sudah menerbitkan SK tersebar luas.

Daerah di Jawa Timur Bojonegoro, Jombang, Madiun dan Kalimantan (Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Bontang, Hulu Sungai Tengah) mendominasi daftar.

Beberapa instansi pusat dan provinsi lain seperti RRI, Kementerian Hukum RI, Pemerintah Provinsi Gorontalo, dan BKN Banjarbaru juga telah menyelesaikan proses ini.

Lantas, instansi mana saja yang sudah menerbitkan atau mencetak SK PPPK Paruh Waktu 2025? Berikut ini dia daftarnya.

Baca juga: Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Bekerja? Simak Tahapannya Dari BKN

Daftar Instansi yang Sudah Terbitkan SK

Daftar instansi pemerintah yang sudah menerbitkan atau mencetak SK PPPK paruh waktu 2025:

  1. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
  2. Pemerintah Kota Probolinggo
  3. Pemerintah Kabupaten Sumenep
  4. Pemerintah Kabupaten Jombang
  5. Pemerintah Kabupaten Madiun
  6. Pemerintah Kabupaten Ngawi
  7. Pemerintah Kabupaten Pacitan
  8. Pemerintah Kabupaten Pamekasan
  9. Pemerintah Provinsi Kalimatan Tengah
  10. Pemerintah Kabupaten Waringin Barat
  11. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
  12. Pemerintah Kota Bontang
  13. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
  14. Pemerintah Kabupaten Murung Raya
  15. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
  16. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
  17. Pemerintah Kabupaten Kota Baru
  18. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
  19. Pemerintah Kabupaten Supiori
  20. Pemerintah Kabupaten Paniai
  21. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
  22. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
  23. Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
  24. Pemerintah Kabupaten Tapin
  25. Pemerintah Kabupaten Tabalong
  26. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
  27. Pemerintah Kabupaten Paser
  28. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
  29. Pemerintah Kota Balikpapan
  30. Pemerintah Kabupaten Bontang
  31. Pemerintah Kota Tarakan
  32. Pemerintah Kabupaten Balangan
  33. Pemerintah Kabupaten Tanah Bambu.
  34. Pemerintah Provinsi Gorontalo
  35. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
  36. Pemerintah Kota Bontang
  37. RRI
  38. Kementerian Hukum RI
  39. Pemerintah Kota Serang
  40. Pemerintah Kabupaten Bengkayang
  41. Pemerintah Kabupaten Banjarbaru
  42. Pemerintah Kota Bandung
  43. BKN Banjarbaru.

Keuntungan PPPK Paruh Waktu

Apa saja keuntungan menjadi PPPK paruh waktu 2025. Simak ulasan di bawah ini.

1.Status Kepegawaian Resmi

Nah khusus untuk para honorer yang masuk jadi PPPK paruh waktu 2025, akan Nomor Induk PPPK (NIPPPK), yang menandai status resmi sebagai bagian dari ASN. Legalitas ini memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan formal dari pemerintah.

2. Mendapat Gaji dan Fasilitas

Bukan itu saja, para PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan gaji.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved