Palu Hari Ini
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Desa Petimbe Kabupaten Sigi
Tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Palu Selatan menangkap dua pelaku pencurian motor (Curanmor), di Desa Petimbe
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Palu Selatan menangkap dua pelaku pencurian motor (Curanmor), di Desa Petimbe, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (22/7/2021).
Pelaku MI alias Feri (18) alamat Desa Bahagia, dan R (21) alamat Jl Tg Karang, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengungkapkan, penangkapan itu atas dasar laporan polisi nomor: LPB/162/VII/2021/Res-Palu/Sek-Palsel, tanggal 18 Juli 2021 tentang tindak pidana pencurian.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh pemilik kendaraan, Yohanis Marselino.
Kejadian berawal saat rekan korban Junaidi meminjam motor miliknya untuk pergi ke kos temannya di Jl Malaya, Kecamatan Palu Timur.
Baca juga: 13,57 Persen Penduduk di Sulteng Sudah Divaksin Covid-19
Baca juga: TKA Dilarang Masuk Indonesia, Begini Respon DPR, MUI, hingga Pengusaha Nikel di Morowali
Kemudian, motor tersebut di parkir tepat depan kos di lokasi kejadian.
Tidak lama kemudian, Junaidi hendak pulang dan mendapati motor tersebut sudah tidak ada.
"Kemudian pemilik motor Yohanis melaporkannya ke Polsek Palu Selatan pada hari minggu kemarin," ungkap AKBP Riza Faisal.
Menerima laporan itu, aparat kepolisian segera mendatangi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) untuk mencari informasi lebih lanjut.
Kemudian polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Petimbe, Kabupaten Sigi.
"Tim opsnal Polsek Palu Selatan langsung menuju ke tempat dimana pelaku berada," kata AKBP Riza.
Setibanya di TKP, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku R.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan aksinya bersama rekannya.
"Atas informasi tersebut, kemudian anggota (polisi, red) langsung menangkap rekannya MI di Jl Kihajar, Kecamatan Palu timur,"
Selanjutnya, kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Palu Selatan, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Selain pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha WR," kata AKBP Riza Faisal.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/pelaku-mi-alias-feri-18-alamat-desa-bahagia-dan-r-21.jpg)