PPKM Level 4 Palu

Masuk Zona PPKM Level 4 dan 3, Berikut Aturan Baru Jam Kerja ASN di Sulteng

Satu dari aturan PPKM Level 4 maupu level 3 adalah penerapan Work From Home (WFH) di kantor pemerintahan.

Editor: mahyuddin
Twitter.com/ganjarpranowo
Ilustrasi 

TRIBUNPALU.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 4 pada tanggal 28 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Sulteng Rusdi Mastura beberapa waktu lalu dan ditindaklanjuti pemerintah tingkat kota maupun kabupaten.

Satu dari aturan PPKM Level 4 maupu level 3 adalah penerapan Work From Home (WFH) di kantor pemerintahan.

Dalam penerapannya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja ASN.

Dalam aturan ini, Kemenpan RB mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di wilayah Jawa dan Bali pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal atau Work From Home (WFH) secara penuh atau 100%.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 15/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara di wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3, ASN pada instansi pemerintah melaksanakan WFH sebesar 75% dan penugasan di kantor sebesar 25%.

WFO sebesar 25% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai.

Sedangkan selain wilayah dengan PPKM level 4 dan 3, sistem kerja dilakukan dengan memperhatikan zonasi kabupaten atau kota.

Pada kabupaten atau kota yang berada di zona oranye dan merah, ASN yang berkantor hanya 25%.

Namun untuk kabupaten dan kota selain zona merah dan oranye, pelaksanaan tugas di kantor 50%.

Kemudian, untuk pelaksanaan tugas di kantor, baik yang 25% atau 50% wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Surat tersebut juga mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved