Viral

Viral Kisah Yati TKW Indonesia di Arab Saudi, 11 Tahun Tak Digaji dan Tak Bisa Pulang Kampung

Viral di sosial media kisah Yati Kusniyawati (34), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW yang 11 tahun tak digaji.

Handover
Yati Kusniyawati (34), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW tak digaji selama 11 tahun oleh majikannya di Arab Saudi. 

TRIBUNPALU.COM - Viral di sosial media kisah Yati Kusniyawati (34), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW yang 11 tahun tak digaji.

Yati merupakan TKW asal Indramayu, tepatnya daro Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat.

Saat ini Yati yang bekerja di Arab Saudi tak bisa pulang kampung karena tak diperbolehkan sang majikan.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, pihaknya akan mendesak dengan membuat surat pengaduan ke KBRI Riyadh.

Juwarih menyampaikan, Yati Kusniyawati berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2009.

Pasalnya, selama 12 tahun bekerja di negara Timur Tengah tersebut, gajinya selama 11 tahun belum dibayarkan majikan.

Baca juga: Penyekatan di Pos PPKM, Sudah 30 Pengendara Mau Masuk Palu Disuruh Putar Balik Petugas

Baca juga: Update Harga HP Oppo di Akhir Juli 2021: Oppo A15, Oppo A74, Oppo Reno5, hingga Oppo Reno6

Berikut fakta-faktanya yang berhasil dihimpun:

1. Kisahnya viral di media sosial

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, nasib yang dialami Yati Kusniyawati ini pun viral di media sosial.

Salah satunya yang diposting akun Facebook Asrya dan sudah dibagikan lebih dari 16 ribu kali.

Dalam keterangannya, ia memohon bantuan agar kasus yang menimpa Yati Kusniyawati bisa secepatnya diselesaikan.

Selain tidak digaji, Yati Kusniyawati diketahui juga tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia.

"Dia bekerja d hail saudi arabia berangkat bulan desember 2009 hampir 12tahun sama majikannya tidak d gaji tidak d bolehkan pulang ke indonesia .kasian banget...

Sampe sodara saya Putra Putri minta bantuan k KBRI riyadh katanya jalan satu2 nya d viralkan d fb .jd tlg yg baca ini bagikan sebnyak mungkin biar berita ini sampai k KBRI riyadh .mksh sebelumnya bnyak2 trimakasih yg sudah membagikan ini," tulis akun Asrya dikutip Tribuncirebon.com.

Banyak yang merasa kasihan dengan apa yang dialami oleh TKW yang bersangkutan.

"Kisah Yati Kusniyawati ini viral di media sosial, pihak keluarga juga sudah membuat pengaduan kepada kami," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (28/7/2021).

2. Digaji tahun pertama

Juwarih menceritakan, di Arab Saudi, Yati Kusniyawati diimingi gaji sebesar 800 Riyal Arab Saudi oleh majikan.

Hanya saja, majikannya tersebut tidak sanggup membayar gaji.

Majikan Yati Kusniyawati itu hanya sanggup membayar gaji pada 1 tahun pertama saja.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2021 Diumumkan Kapan? Berikut Jadwal Lengkapnya

Baca juga: Isi Wasiat Akidi Tio Bikin Keluarga Ketakutan, Terungkap Alasan Beri Sumbangan Rp 2 Triliun

Sisanya, selama 11 tahun lamanya, gaji Yati Kusniyawati belum dibayarkan.

Atau jika dijumlah secara keseluruhan dalam bentuk rupiah, gaji Yati Kusniyawati yang belum dibayarkan selama 11 tahun sebesar Rp 400 juta lebih.

3. Majikannya seorang guru

Juwarih mengatakan, majikan TKW tersebut di Arab Saudi merupakan seorang guru.

"Majikannya mungkin untuk makan sendiri saja susah, apalagi untuk gaji," ujar dia.

Untuk keperluan makan dan lain sebagainya, disampaikan Juwarih, masih diberikan majikan kepada Yati Kusniyawati.

4. Tak Alami Kekerasan

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu memastikan Yati Kusniyawati (34), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW yang kini tertahan di Arab Saudi tidak sampai menerima kekerasan.

Hanya saja, TKW warga Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu itu, kemungkinan terganggu jiwanya.

"Secara fisik tidak mengalami kekerasan, mungkin secara psikologi iya," ujar Juwarih, Ketua SBMI Indramayu saat dihubungi pada Rabu (28/7/2021). (*)

(TribunPekanbaru.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved