KPK akan Periksa Anies Baswedan, Ferdinand Hutahaean: Jadikan Tersangka Bila Ditemukan Bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies dijadwalkan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar.
Menanggapi hal tersebut, mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mendukung penuh langkah KPK.
Ferdinand bahkan meminta KPK untuk berani menjadikan Anies sebagai tersangka jika ditemukan bukti.
“KPK harus berani, tak perlu takut dengan siapapun. Periksa Anies Baswedan dan tetapkan sebagai TERSANGKA bila memang ditemukan alat bukti keterlibatan,” kata Ferdinand melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Anggota DPR Dapat Fasilitas Mewah saat Isoman COVID-19, Puan: Belum Perlu
Tanggapan Wagub DKI
Partner Anies di kursi kepemimpinan DKI yakni Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria enggan mencampuri urusan KPK.
"Urusan KPK, saya kira KPK sudah mengerti SOP, prosedur, saya tidak ingin mencampuri," terang Riza kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
Dilansir dari Tribunnews.com, Riza meyakini KPK pasti bertindak serta memutuskan segala sesuatunya secara adil dan bijak.
Politikus Partai Gerindra ini pun secara pribadi yakin Anies sama sekali tidak terlibat masalah-masalah semacam itu.
"Saya meyakini KPK pasti bertindak dan memutuskan sesuai dengan kewenangan dan dengan cara yang adil dan bijak, harapan kita. Terkait pak Anies, saya pribadi meyakini Pak Anies tidak terlibat dengan masalah-masalah seperti itu," ungkapnya.
Baca juga: Sudah Selesai Isoman dan Sembuh dari Covid-19? Lakukan Hal-hal Berikut agar Cepat Pulih
Kata Ketua KPK
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dilakukan untuk membuat terang perkara korupsi yang menyeret eks Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Hal ini lantaran anggaran pengadaan tanah, termasuk di Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.
"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," ujar Firli, Senin (12/7/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/anies-baswedan-dan-ferdinand-hutahaean.jpg)