PPKM di Palu
BNNK Palu Hentikan Sementara Layanan SKHPN dan Surat Bebas Narkoba Mulai 2 Agustus
Penghentian sejumlah pelayanan di Kantor BNNK Palu untuk menekan laju Penyebaran Covid-19 di Kota Palu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu untuk sementara waktu akan menghentikan sejumlah pelayanan terhadap masyarakat.
Hal itu menyusul kasus Penyebaran Covid-19 di Kota Palu yang terus meningkat.
Laporan Update Pusdatina Covid-19 Sulawesi Tengah per tanggal 30 Juli 2021, kasus aktif di Kota Palu mencapai 1.044 pasien.
Sementara kasus terkonfirmasi positif secara kumulatif capai 4.963 orang.
Kepala BNNK Palu AKBP Baharuddin mengatakan, penghentian sejumlah pelayanan di Kantor BNNK Palu untuk menekan laju Penyebaran Covid-19 di Kota Palu.
"Dengan meningkatnya jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Palu, dengan ini disampaikan kepada masyarakat bahwa mulai Senin, 2 Agustus 2021, beberapa jenis pelayanan kami hentikan," ucap AKBP Baharuddin, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: Habiskan Waktu di Akhir Pekan dengan Berkebun di Rumah, Ternyata Miliki Banyak Manfaat Kesehatan
Perwira Menengah Polri itu mengatakan, jenis layanan yang ditutup sementara itu adalah Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dan Surat Keterangan Bebas Narkoba.
Sebelumnya Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menerapkan PPKM level 4 sejak 28 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Seluruh gebang perbatasan masuk Kota Palu dijaga petugas gabungan dari Satgas Covid-19 Kota Palu.
Pos PPKM yang dijaga antara lain Pos Pantoloan, Pos Lambara, dan Pos Watusampu.
Sementara Pos Pelabuhan Pantoloan dan Pos Penyebrangan di Taipa, dilakukan penjagaan ketika kapal bersandar atau sesuai jadwal.(*)