Habib Saggaf Tutup Usia

Tersangka Ujaran Kebencian atas Wafatnya Habib Saggaf Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Pemuda asal Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, itu diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/NAWI
Kasat Reskrim Polres Banggai Adi Herlambang dalam siaran pers di Markas Polres Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (4/8/2021).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai resmi menetapkan WL sebagai tersangka.

Pemuda asal Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, itu diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait wafatnya Habib Saggaf bin Muhammad Aljufri.

Tersangka dijerat dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal  28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.

“Dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” jelas Kasat Reskrim Polres Banggai Adi Herlambang, dalam siaran pers di Markas Polres Banggai, Rabu (4/8/2021). 

Baca juga: Terdengar Tembakkan saat Evakuasi Pelaku Ujaran Kebencian pada Habib Saggaf di Polsek Nuhon

Dia menceritakan, pada Selasa (3/8/2021) pukul 16.30 Wita, tersangka sedang berselancar di media sosial Facebook

Saat membuka beranda Facebook, terdapat seseorang sedang siaran langsung menampilkan video rumah duka Habib Saggaf bin Muhammad Aljufri

Tersangka langsung menulis di kolom komentar yang berbau kebencian.

Tak selang berapa lama, tersangka akhirnya diciduk anggota Polsek Nuhon.

Perbuatan tersangka mengundang kemarahan masyarakat.

Baca juga: MUI Banggai Imbau Umat Muslim Salat Ghaib atas Wafatnya Habib Saggaf

Mereka mengepung Markas Polsek Nuhon sesaat setelah tersangka diamankan.

Setelah itu, Rabu pukul 02.00 Wita, tersangka langsung dievakuasi ke Polres Banggai

Evakuasi tersangka ini dipimpin langsung Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto.

Pada Rabu sore, Polres Banggai secara resmi mengumumkan status WL sebagai tersangka.

“Dasar kami di sini laporan polisi model A,” kata Adi.(*)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved