Menko Airlangga: Informasi Geospasial sebagai Dasar Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Sosial
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hadir secara virutal di Rakornas Informasi Geospasial 2021
Penulis: mahyuddin | Editor: Haqir Muhakir
Terutama terkait penyediaan peta persebaran dan distribusi informasi terkait kondisi kesehatan suatu wilayah yang meliputi dukungan fasilitas kesehatan, ketersediaan alat kesehatan, ketersediaan obat-obatan, distribusi vaksin dan oksigen.
"Selain itu juga aspek lingkungan hidup dan mitigasi bencana berupa pemetaan kawasan konservasi, pemetaan kebencanaan, dan aspek pemanfaatan informasi geospasial lainnya,” jelas Menko Airlangga.
Dengan dukungan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah sebagai mandat Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga: Besok, Panglima TNI dan Kapolri Berkunjung ke Palu Sulteng, Evaluasi Perburuan Teroris Poso
Maka akselerasi sinkronisasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan perizinan akan semakin cepat, sehingga dapat mendorong kepada kepastian ruang investasi dalam pembangunan dan pemerataan ekonomi.
Menjadi komitmen bersama untuk terus melaksanakan pembangunan nasional yang berkeadilan melalui pertumbuhan dan pemerataan ekonomi secara nasional yang berkelanjutan.
Kedepannya, dukungan dan partisipasi dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta.
Serta seluruh masyarakat juga dibutuhkan guna memformulasi ide terobosan yang inovatif dalam pemanfaatan informasi geospasial, mengakselerasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan.
"Serta mendorong pemanfaatannya dalam berbagai pengambilan keputusan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat,” pungkas Menko Airlangga.
Turut hadir dalam Rakornas tersebut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kepala Badan Informasi Geospasial dan para pejabat perwakilan Kementerian/Lembaga. (*)