PPKM di Palu
Pemkot Palu Isyaratkan Buka Kembali Hutan Kota Palu, Begini Aturannya
Hadianto Rasyid memahami betul keputusannya menutup fasilitas umum adalah hal berat bagi warga, utamanya pelaku usaha.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid membuka kembali Hutan Kota, namun dengan syarat penerapan Prokes Covid-19 ketat.
Keputusan itu diambil setelah pertemuan bersama komunitas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di ruang kerjanya, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (5/8/2021).
"Untuk terhindar dari Covid-19 ini ada lima hal yang harus diperhatikan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan. Kalau kita sepakat ini diterapkan dengan baik, tanggal 10 Agustus saya akan longgarkan," jelas Hadianto Rasyid.
Hadianto Rasyid memahami betul keputusannya menutup fasilitas umum adalah hal berat bagi warga, utamanya pelaku usaha.
Baca juga: Wisata Taman Hutan Kota Palu Tutup Selama PPKM Level 4, Begini Curhat Pedagang
Namun keputusan itu merupakan arahan langsung oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
"Seperti mau menangis juga saya, kenapa? karena saya pikir keadaan ekonomi kita yang rasakan sekarang. Hanya memang Pemerintah Kota Palu tidak bisa menghindar dari aturan pemerintah pusat, saya selaku Wali Kota Palu mau tidak mau harus tunduk," terang Hadianto Rasyid
Ketua DPD Hanura Sulteng tersebut juga menekankan sanksi bagi UMKM yang melanggar prokes Covid-19.
"Saya sampaikan saya akan buka tapi jika ada yang kena Operasi Yustisi tidak tertib akan saya tutup sementara," kata.(*)