Minggu, 12 April 2026

Sulteng Hari Ini

Kasus Korupsi Lahan Fiktif, Mantan Pejabat Parimo Belum Ditahan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni RM dan AR terkait kasus pengadaan lahan fiktif.

Editor: Haqir Muhakir
Tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni RM dan AR terkait kasus pengadaan lahan fiktif di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. 

Penahanan keduanya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-06/P.2.5/Fd.1/07/2021 dan Print-08/P.2.5/Fd.1/07/2021.

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pada bagian pemerintah umum Sekretariat Daerah (Sekda) Parigi Moutong ini turut menyeret mantan pejabat ZF. 

Baca juga: Jangan Sembarangan, Ini Waktu yang Tepat bagi Pasien Sembuh Covid-19 Lakukan Vaksinasi

Baca juga: Resep Membuat Ravioli Daging: Enak, Mudah, dan Seperti Masakan Restoran

ZF merupakan mantan Kepala Bagian Pemerintahan Umum (Kabag Pum) Parigi Moutong namun hingga kini belum dilakukan penahanan terhadapnya. 

Sejumlah aktivis tergabung dalam Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPIBI) Parigi Moutong mendesak Kejati Sulteng untuk segera menahan tersangka ZF. 

"Ini menimbulkan tanda tanya. Mengapa dua orang sudah di tahan sedang satu orang dibiarkan bebas berkeliaran. Kok bisa ada previlege kepada tersangka ZF," ujar Kepala Bidang Advokasi dan Hukum AMPIBI Parigi Moutong Erdan Labanduna, Minggu (8/8/2021). 

Erdan menegaskan, pihaknya bakal menyurati Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan jika tersangka ZF belum juga ditahan. 

Menurutnya, jangan sampai publik menilai ada persekongkolan yang terjadi antara ZF dan oknum-oknum jaksa di Kejati Sulteng. 

"Kami pun akan surati Menpan RB atau pimpinan lembaga terkait. Biar kementerian tahu model penanganan kasus korupsi yang di tangani Kejati Sulteng," kata Erdan. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved