Nama Buronan Harun Masiku Tak Bisa Dicari di Website Interpol, KPK Jelaskan Penyebabnya
Nama DPO alias buronan Harus Masiku telah dimasukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam red notice NCB Interpol.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ancaman pasal menghalangi penyidikan bagi pihak-pihak yang sengaja merintangi pencarian dan penangkapan buronan eks kader PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Bakal Diperpanjang Hari Ini? Berikut Penjelasan Sementara Pemerintah
Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Ali enggan menyampaikan informasi perihal lokasi-lokasi yang sudah disisir tim penyidik dalam upaya menangkap tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu.
Hanya saja, ia memastikan bahwa KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus yang menjerat Harun Masiku.
"KPK masih terus berupaya menemukan DPO [daftar pencarian orang] dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB Interpol," ujar Ali.
KPK masih menyisakan sejumlah nama daftar pencarian orang ( DPO).
Nama yang paling mencuat di publik adalah nama Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.
Mantan caleg PDI-Perjuangan itu hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pegantian antarwaktu anggota DPR.
Nama Harun terseret setelah KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Sementara itu, Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu. (*)
(Tribunnews.com/Kompas.com)