Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021, Luhut: 26 Kabupaten/Kota Turun ke Level 3

"Terdapat 26 kota dan kabupaten yang turun dari PPKM level 4 ke level 3. Ini menunjukkan perbaikan signifikan," ujar Luhut.

Editor: Imam Saputro
Tribunnews/Herudin
Penumpang memakai masker di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2020). Pemerintah mengeluarkan aturan kepada seluruh masyarakat agar wajib memakai masker apabila ke luar rumah, hal itu seiring dengan imbauan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona (Covid-19). 

TRIBUNPALU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengumumkan langsung kondisi terbaru pandemi Covid-19 di Indonesia.

Diwakili Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah mengumumkan soal pemberlakuan PPKM Level 4 yang hari ini habis masa berlakunya.

"Malam ini kami diperintahkan bapak presiden sampaikan perkembangan kasus Covid-19 ke publik. Setiap keputusan pemerintah selalu perhatikan seluruh aspek dan masukan dari ahli di bidangnya," ujar Luhut yang disiarkan langsung Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021) malam.

Oleh karena itu, Luhut mengatakan pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Leveling hingga 16 Agustus 2021.

"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Luhut.

Menurut Luhut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diperintahkan menjelaskan keputusan perpanjangan PPKM ini secara detail.

"Terdapat 26 kota dan kabupaten yang turun dari PPKM level 4 ke level 3. Ini menunjukkan perbaikan signifikan," ujar Luhut.

Saran Pengamat

Eks Direktur Badan Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara Tjandra Yoga Aditama memaparkan sejumlah hal yang harus menjadi pertimbangan pemerintah sebelum mengambil keputusan melanjutkan atau menghentikan kebijakan PPKM ini.

Ia pun menyoroti angka kasus kematian harian yang mencapai 1.500 orang.

Sementara di awal PPKM Darurat hanya 491 kasus kematian.

"Jadi kasus kematian akhir-akhir ini naik 3 kali lipat," ujarnya dalam pesan tertulis yang diterima, Senin (9/8/2021).

Kemudian, angka positivity Rate sekitar 25 persen atau 5 kali dari batas WHO yang hanya 5 persen serta sekitar 10 kali positivity rate India yaitu sekitar 2,7 persen.

"Di kota-kota besar Jawa Bali angka ketersediaan tempat tidur turun dan IGD tidak penuh lagi. Serta data kasus baru di beberapa daerah Jawa sudah menurun, sesudah PPKM diberlakukan," ungkapnya.

Syarat Jika PPKM Dilonggarkan

Tjandra menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika pemerintah ingin memperlakukan pelonggaran pada PPKM.

Adapun syarat itu terkait data yang lengkap dan rinci per Kabupaten/ Kota tentang dua aspek yaitu community transmission dan aspek respon kesehatan masyarakat.

"Harus evaluasi dan monitor secara ketat, dan dilakukan penyesuaian bila diperlukan," imbuh Prof Tjandra.

Pelonggaran suatu daerah harus mempertimbangkan daerah yang berbatasan langsung.

Serta memperkuat pembatasan sosial, test dan tracing, dan vaksinasi juga harus mencapai target.

"Upaya maksimal untuk menurunkan angka kematian. Pelaksanaan komunikasi risiko dengan baik, yang memberi penjelasan adalah kombinasi pemerintah dan praktisi lapangan serta senantiasa melakukan analisa ilmiah yg valid dan lengkap untuk dasar pengambilan keputusan," jelas guru besar FKUI ini.

Pemerintah Fokus ke 3 Pilar Utama

Dalam menangani pandemi Covid-19, Jokowi mengatakan pemerintah akan bertumpu pada tiga pilar utama.

Pertama, yakni terkait percepatan vaksinasi  terutama di wilayah yang menjadi pusat kegiatan mobilitas dan ekonomi masyarakat.

Jokowi umumkan PPKM level 4 diperpnajang hingga 9 agustus 2021.
Jokowi umumkan PPKM level 4 diperpnajang hingga 9 agustus 2021. (YouTube Sekretariat Presiden RI)

Kedua, penerapan 3M  yang masif di seluruh komponen masyarakat.

Lalu, yang ketiga soal pelaksanaan 3 T pada masyarakat.

"Kegiatan test, tracing dan treatment (3T) secara masif, termasuk menjaga BOR."

"Penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen," jelas Jokowi.

Meskipun ada penurunan kasus akibat PPKM level 4 lalu, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Perkembangan kasus masih dinamis dan fluktuatif. Sekali lagi kita harus eterus waspada dal melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan Covid-19 ini," pungkasnya.

(TribunPalu.com/Tribunnews.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut 3 Pilar Utama Pemerintah Kendalikan Covid-19  dan tayang di TribunPalu.com dengan judul Masuk 5 Daerah Kasus Tertinggi, PPKM Level 4 Sulteng Diperpanjang Hingga 9 Agustus, dan BrEAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved