Rizieq Shihab Dikabarkan Bebas dari Rutan Hari Ini, Kuasa Hukum Buka Suara
Dalam putusan itu, Rizieq divonis bersalah 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan. Sedangkan kasus kerumunan Megamendung divonis 5 bulan
TRIBUNPALU.COM - Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengklaim kliennya akan dinyatakan bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (9/8/2021) hari ini.
Menurut Aziz, hal itu sesuai dengan putusan Majelis Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Vonis yang dimaksud adalah kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI lainnya.
Dalam putusan itu, Rizieq divonis bersalah 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan. Sedangkan kasus kerumunan Megamendung divonis 5 bulan penjara.
"Sesuai masa hukuman di vonis PT DKI kemarin seharusnya beliau bebas demi hukum," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).
Namun, Aziz enggan menjawab apakah pihak Kejaksaan RI telah memperbolehkan Rizieq Shihab untuk keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada hari ini.
Pasalnya, Rizieq Shihab masih memiliki satu kasus hukum lagi yaitu perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.
Baca juga: Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Belum Diserahkan ke JPU, Polisi: Masih Dikoordinasikan
Baca juga: Nama Buronan Harun Masiku Tak Bisa Dicari di Website Interpol, KPK Jelaskan Penyebabnya
Menurut Aziz, tidak ada pihak keluarga maupun kuasa hukum yang melakukan penjemputan hari ini.
Ia menyampaikan pihaknya masih fokus untuk melaksanakan sidang banding atas perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor yang juga direncanakan akan berlangsung pada hari ini.
"Tidak ada (penjemputan), hari ini kita fokus perkara RS UMMI," ujarnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Klaim Hari Ini Rizieq Shihab Bebas,