41 Hari PPKM Tapi COVID-19 Masih Bayangi Warga, Pigai Sebut Cara Jokowi Tidak Cerdas dan Sembrono
Kritik terhadap kebijakan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali mengalir.
TRIBUNPALU.COM - Kritik terhadap kebijakan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali mengalir.
Tokoh asal Papua, Natalius Pigai mempertanyakan cara pemerintah mencicil PPKM yang kini sudah berlangsung selama 41 hari.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM 10-16 Agustus 2021.
Meski sudah berlangsung 41 hari, Pigai menilai PPKM tidak efektif karena saat ini COVID-19 masih membayangi warga Indonesia.
Pigai berpandangan, seharusnya pemerintah menerapkan kebijakan lockdown sejak awal untuk daerah Jawa-Bali agar penanganan dan pencegahan bisa lebih efektif.
"Penerapan PPKM 5 Juli s/d 16 Agust 2021. Sudah makan 1 bulan 11 hari atau 41 hari tapi Covid-19 masih liar serang warga. Kalau 5 juli menerapkan UU Kekarantinaan yakni lockdown Jawa dan Bali hanya butuh 14 hari Covid-19 mati," tulis Natalius Pigai di twitter pribadinya, dikutip pada Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Berhalangan Hadir saat Interview? Berikut Cara agar Bisa Atur Ulang Jadwal
Baca juga: Ingat Arief Soemarko? Suami Mirna Korban Kopi Sianida, Begini Nasibnya Usai 5 Tahun Cerai Mati
Pigai pun menganggap, kebijakan yang diambil Jokowi tersebut justru tidak menunjukkan kecerdasan seorang pemimpin.
"Cara @jokowi tidak cerdas dan sembrono," imbuh Pigai.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Karena itu, atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/2021).
Sementara berdasarkan data, Luhut menjelaskan, sudah ada penurunan kasus Covid-19 hingga 59,6 persen dari puncaknya di 15 Juli 2021 lalu.
"Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga," katanya.
Kemudian, dia menambahkan, terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri secara lebih detil.
"Dalam proses ini kami telah komunikasi cermat dengan asosiasi mal, perindustrian, dan sebagainya, sehingga detil pelaksanaan sudah disiapkan dengan baik," pungkas Luhut.
Aturan baru PPKM level 4
Berikut ini aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di wilayah luar Jawa-Bali.
PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8/2021) malam.
"Atas arahan Presiden, PPKM 4, 3, 2 dan 1 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus," kata Luhut dikutip dari live KompasTV.
Menurut Luhut, perpanjangan itu untuk menjaga tren penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali.
Data Luhut, penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali menurun sebesar 59,6 persen.
Baca juga: 12 Daerah Sulteng Zona Merah, Kemenag Belum Pastikan Jadwal STQH di Banggai Laut
Baca juga: Penumpang Kapal Berkurang Sejak PPKM, Buruh Angkut di Pelabuhan Pantoloan Palu Sepi Job
Sementara itu, untuk wilayah di luar Jawa dan Bali perpanjangan PPKM akan dilakukan selama dua minggu yakni 10 sampai 23 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Masa perpanjangan yang lebih lama di wilayah luar Jawa dan Bali yakni dikarena kasus Covid-19 yang masih tinggi.
"Karena memang berbeda di pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena natur kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama dua minggu," ujar Airlangga.
Berikut perubahan aturan PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali:
- Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat;
- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup 5 hari;
- Restoran diperbolehkan makan di tempat, maksimal 50 persen kapasitas dan dengan protokol kesehatan ketat;
- Mall/Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan wajib memakai masker;
- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dengan protokol kesehatan ketat.
Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali.
- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari;
- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen dari kapasitas atau 30 orang, dengan protokol kesehatan ketat.
(WartaKotalive.com)