Virus Corona di Sulteng
Banggai Masuk Wilayah PPKM Level 4 Covid-19 di Sulawesi Tengah
Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah masuk dalam daftar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah masuk dalam daftar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.
Selain Banggai, ada juga Kota Palu dan Kabupaten Poso.
Penetapan PPKM level 4 ini atas situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021, meminta pemerintan daerah agar penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan.
Untuk testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan.
Di Kabupaten Banggai sendiri harus sebanyak 1932 tes per hari.
Selain itu, tracing juga perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.
Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.
Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi, dan hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.
Pada hari ke-5 karantina,
perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah atau selama masa inkubasi.
Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
Sedangkan treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.