Virus Corona di Sulteng

Banggai Masuk Wilayah PPKM Level 4 Covid-19 di Sulawesi Tengah

Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah masuk dalam daftar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/ASNAWI ZIKRI
Anggota Polres Banggai memberikan masker kepada warga di Pasar Simpong, Luwuk Selatan. Kabupaten Banggai masuk dalam PPKM Level 4 di Sulawesi Tengah, Selasa (10/8/2021) siang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah masuk dalam daftar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.

Selain Banggai, ada juga Kota Palu dan Kabupaten Poso.

Penetapan PPKM level 4 ini atas situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021, meminta pemerintan daerah agar penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan.

Untuk testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan.

Di Kabupaten Banggai sendiri harus sebanyak 1932 tes per hari.

Selain itu, tracing juga perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.

Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.

Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi, dan hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.

Pada hari ke-5 karantina,

perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah atau selama masa inkubasi.

Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Sedangkan treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.

Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.

Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Sementara itu, upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang.

Upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid).

Mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19.

Harus memantau dan mengawasi ketersediaan obat, alat kesehatan dan bahan medis lainnya seperti oksigen yang sangat dibutuhkan dalam penanganan pasien COVID-19 sesuai harga yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. (*)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved