PPKM di Palu
Siap-siap, Satpol PP Palu Berjaga di Pasar Tradisional Cari Warga Tak Pakai Masker
Pemerintah Kota Palu menempatkan Satpol PP berjaga guna memantau penerapan protokol kesehatan
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pusat pertokoan dan Pasar Tradisional di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dijaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Pemerintah Kota Palu menempatkan Satpol PP berjaga guna memantau penerapan protokol kesehatan, sekaligus memberikan sanksi bagi pelanggar berupa Denda Rp 100 ribu.
Pengetatan itu dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menyatakan perpanjangan PPKM Level 4.
Di Sulawesi Tengah, terdapat tiga daerah yaitu Kota Palu, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai masuk dalam perpanjangan PPKM Level 4 di luar pulau Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Baca juga: Sanksi PPKM Level 4 Palu: Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu, Pelaku Usaha Sumbang Sembako
Baca juga: Manfaat Cuka Apel dan Madu, Dapat Membantu Menurunkan Berat Badan
"Untuk semua pasar yang berada di kota Palu akan dijaga Satpol PP selama PPKM Level 4 Palu," kata Hadianto Rasyid kepada TribunPalu.com di ruang kerjanya Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (10/8/2021).
Perpanjangan PPKM Level 4 ini, kata Hadianto Rasyid, tidak membuka semua tempat fasilitas umum yang sebelumnya ditutup.
Dari enam kawasan fasilitas umum tersebut, hanya lima dibolehkan dibuka kembali, yaitu: kawasan hutan kota, kawasan patung kuda, kawasan pelataran masjid raya Darussalam dan kawasan Citraland.
Sementara untuk fasilitas umum untuk berolahraga tetap ditutup, antara lain Lapangan Vatulemo, Taman GOR, serta fasilitas olahraga di hutan kota.(*)