Update Corona di Sulteng, Selasa 10 Agustus 2021: Ada Penambahan 966 Kasus Baru, Terbanyak dari Palu

Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah per Selasa 10 Agustus 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 selama 24 jam terakhir di Sulteng.

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
thejournalofmhealth.com
ILUSTRASI tes swab Covid-19. 

TRIBUNPALU.COM -  Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah per Selasa 10 Agustus 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 selama 24 jam terakhir di Provinsi Sulawesi Tengah kembali meroket. 

Tercatat ada penambahan 966 kasus covid-19 baru selama 24 jam terakhir, terbanyak dari Kota Palu dengan 203 konfirmasi kasus positif. 

Jumlah angka pasien positif meroket jika dibandingkan dengan hari Senin 9 Agustus 2021 lalu, yang hanya mencatatkan tambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 428 pasien. 

Hingga hari ini, dengan adanya  penambahan 966 pasien Covid-19 sehingga di Sulawesi Tengah total ada 30.933 kasus terkonfirmasi positif.

Di sisi lain angka kesembuhan pasien Covid-19 di Sulteng juga bertambah, yakni sebanyak 693 pasien dinyatakan sembuh.

Namun dalam 24 jam terkahir tercatat ada 30 kasus kematian.

Dari sisi pemetaan penyebaran covid-19, ada 11 wilayah yang masuk Zona Merah Covid-19. 

Sedangkan 2 wilayah tetap di zona oranye, yakni Palu dan Donggala. 

Sisanya masuk ke zona merah COVID-19

Dan kini tak ada lagi zona kuning di Sulteng karena adanya peningkatan kasus.

Dikutip dari dinkes.sultengprov.go.id, berikut rincian data pasien positif virus corona di Sulawesi Tengah, baik yang dirawat di rumah sakit maupun menjalani isolasi mandiri:

Data Covid-19 di Sulteng per Selasa 10 Agustus 2021
Data Covid-19 di Sulteng per Selasa 10 Agustus 2021 (Dinkes Sulteng)

PPKM Level 4 Kota Palu Diperpanjang, Berikan Kelonggaran ke Pelaku Usaha

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang kerjanya Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (10/8/2021) siang.

Rapat tersebut membahas ketentuan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palu.

"Kalau dari hasil tadi (Rapat Koordinasi,red) itu juga merujuk pada hasil sebelumnya, di mana kita sudah menyiapkan langkah-langkah jika pemerintah pusat memperpanjang PPKM Level 4 di Kota Palu. Jadi kita akan lebih memperketat meskipun ada kelonggaran yang kita berikan kepada para pelaku usaha," kata Hadianto Rasyid kepada TribunPalu.com

Hadianto Rasyid mempertegas bagi pemilik usaha hanya membolehkan 30 persen saja untuk makan di tempat, sisanya take away.

Baca juga: Lekagak Telenggen Terjepit di Persembunyian, Muncul Bos Baru KKB Papua di Yapen, Ada Misi Teror Bom

Baca juga: Sanksi PPKM Level 4 Palu: Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu, Pelaku Usaha Sumbang Sembako

Bagi pelaku usaha kedapatan melanggar Operasi Yustisi akan diberikan sanksi tegas agar ada efek jera.

"Waktunya hanya sampai pukul 21.00 Wita, tidak boleh di langgar. Jika ada yang melanggar prokes ini akan langsung di segel selama satu minggu. Jika sudah dibuka dan masih melanggar lagi maka kita akan cabut surat izinnya," tegas Hadianto Rasyid.

Hadianto Rasyid menambahkan, teruntuk tiga kawasan seperti Raja Moili, Hutan Kota, dan Citra Land, jika didapatkan satu yang melanggar, maka seluruh usaha yang berada di sekitarnya akan ditutup. 

10 Instruksi Wali Kota Palu di PPKM Level 4

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengeluarkan instruksi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat di Kota Palu.

Intruksi tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 8 tahun 2021 tentang PPKN level 4 di Kota Palu.

Surat edaran itu di tujukan kepada  kepala opd di lingkungan pemerintah kota Palu, Camat dan Lurah, para kepala Puskesmas dan para kepala sekolah se-kota Palu.

Pertama, melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatera Kalimantan Sulawesi Nusa Tenggara Maluku dan Papua.

Kedua, kepala perangkat daerah melakukan Pemantauan dan pengawasan kepada ASN yang berstatus WFH di OPD masing-masing.

Agar tetap melaksanakan tugas kantor dari rumah dan tidak berkeliaran di rumah pada jam kerja.

Ketiga, apabila ditemukan ASN yang berstatus wfh berkeliaran di luar rumah pada jam kerja maka kepala OPD dan ASN yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Keempat, Dinas Sosial memberikan bantuan kepada warga kota Palu yang terkonfirmasi Covid-19 dan menjalani isolasi Mandiri di rumah.

Kelima, Camat dan Lurah melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Keenam Camat dan Lurah mensosialisasikan perpanjangan PPKN kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing dan khusus Camat dan Lurah yang di wilayahnya terdapat fasilitas umum ( area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya).

Agar lebih intens mensosialisasikan instruksi Mendagri nomor 31 tahun 2021, yang antara lain menutup sementara fasilitas umum selama PPKN kecuali untuk aktivitas kuliner sampai pukul 22.00 Wita.

Ke tujuh, lurah agar :

a. Melaporkan warga yang terkonfirmasi positif kepada petugas medis untuk pelayanan kesehatan dan kepada Dinas Sosial Kota Palu untuk memberikan bantuan.

b. Mensosialisasikan kepada warga yang menjalani iso Man bahwa warga iso mati yang ditemukan keluar rumah akan dibekukan bpjs-nya sementara waktu selama 14 Hari dan pemberian bantuan akan dihentikan.

Kedelapan, Lurah yang berhasil menurunkan angka penyebaran covid 19 di wilayahnya dan berhasil kembali ke sana hijau akan diberikan penghargaan/reward dari pemerintah kota Palu.

Kesembilan, kepala pusat kesehatan masyarakat :

a. Mengurangi kontrak langsung dengan pasien dengan menyediakan fasilitas telemedicine dalam pelayanan kesehatan kepada pasien

b. Memaksimalkan pelayanan testing pada wilayah PKM nya masing-masing dengan capaian minimal 160 perhari dan bagi kapus yang tidak berhasil mencapai target minimal tersebut akan diganti.

Kesepuluh :
a. Dalam hal kepala organisasi perangkat daerah Camat Lurah dan kepala sekolah tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam instruksi Walikota ini dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. (*)

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. TribunPalu.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(TribunPalu.com/I Saputro/Alan) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved