Sulteng Hari Ini

Soal Kasus PT QMB, DPP ASPETI Ingatkan KPK Tidak Tebang Pilih dan Berani Usut Semua Pihak Terlibat

Sebelumnya, DPP ASPETI melaporkan PT QMB New Energy Materials ke KPK beberapa waktu lalu.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (DPP ASPETI) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti secara serius dan segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan perusahaan pertambangan PT QMB New Energy Materials dan sejumlah pejabat terkait di berbagai institusi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (DPP ASPETI) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti secara serius dan segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan perusahaan pertambangan PT QMB New Energy Materials dan sejumlah pejabat terkait di berbagai institusi.

Sebelumnya, DPP ASPETI melaporkan PT QMB New Energy Materials ke KPK beberapa waktu lalu.

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok yang beroperasi di IMIP Morowali ini, dituding melakukan sejumlah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang masif.

Ketua Bidang Advokasi DPP ASPETI, Muhammad Rizal Zulkarnain secara tegas meminta KPK untuk bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini, mengingatkan penegakan hukum harus berlaku adil bagi semua pihak, termasuk korporasi besar dan pejabat yang diduga terlibat.

Baca juga: Kebakaran Hebat di PT Loan Palu, Diduga Berasal dari Kapal Karam Eks Tsunami 2018

"Kami meminta KPK segera mengambil langkah konkret. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, termasuk korporasi besar seperti PT QMB maupun oknum pejabat pemerintah yang diduga membiarkan atau terlibat dalam praktik ini," ujarnya kepada awak media, Senin (6/10/2025).

Menurut Rizal, Laporan yang disampaikan ASPETI ke KPK memuat indikasi adanya praktik korupsi struktural dan penyalahgunaan wewenang, yang terlihat dari pembiaran aktivitas perusahaan yang diduga melanggar izin lingkungan dan teknis.

"Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi indikasi nyata korupsi struktural dan penyalahgunaan wewenang. Fakta bahwa pelanggaran izin lingkungan dan teknis dibiarkan begitu saja harus segera diusut," ucapnya.

Rizal mengingatkan KPK untuk tidak hanya fokus mengusut kasus-kasus korupsi berskala kecil atau receh, tetapi harus berani dan serius menyentuh kasus-kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara sangat besar.

Baca juga: Kapal Milik KSOP Bekas Karam 2018 Diduga Jadi Sumber Api Kebakaran di Kawasan PT Loan Palu Utara

"Kami melihat, beberapa kasus kecil dengan kerugian negara yang tidak seberapa cepat diusut dan diviralkan. Namun, kasus-kasus kakap yang melibatkan triliunan rupiah dan merugikan hajat hidup orang banyak seolah-olah lenyap ditelan bumi," imbuhnya.

Dirinya meminta KPK membuktikan independensi dan tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak manapun, termasuk dari kalangan elit penguasa, politikus atau pengusaha.

"KPK dibentuk untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, bukan sekadar memangkas ranting kecil. Jika KPK tidak berani menyentuh kasus besar, masyarakat akan bertanya-tanya, apakah memang ada kekuatan gelap atau intervensi kepentingan kelompok tertentu yang membungkam nyali mereka," tambahnya.

Rizal berharap laporan mereka dapat ditindaklanjuti secara tuntas oleh KPK demi tegaknya kepastian hukum, keadilan lingkungan, dan perlindungan masyarakat terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan di Morowali. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved