PPKM di Sulteng
Gubernur Sulteng Surati 3 Kepala Daerah Terkait PPKM Level 4
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura menyurati sejumlah kepala daerah di Sulteng, Rabu (11/8/2021) pagi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura menyurati sejumlah kepala daerah di Sulteng, Rabu (11/8/2021) pagi.
Hal itu menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 30 tahun 2021.
Instruksi Mendagri itu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Surat Gubernur Sulawesi Tengah itu ditujukkan kepada kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 antara lain Kota Palu, Kabupaten Banggai dan Poso.
Sehingga Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura menginstruksikan agar wilayah PPKM level 4 melaksanakan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
"Untuk kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH," ungkap Gubernur Sulteng Rusdi Mastura.
Baca juga: Tiga Jenderal Sisir Hutan Buru 6 DPO Teroris Poso yang Tersisa
Baca juga: Korban Bansos Dinilai Lebih Menderita dari Juliari Batubara, Hakim Didesak Beri Hukuman Seumur Hidup
Sementara kegiatan esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan dan industri orientasi ekspor serta industri penunjang ekspor dapat beroperasi.
Hal diatas dilakukan namun dengan ketentuan antara lain kapasitas maksimal 50 persen, dan 100 persen untuk industri orientasi ekspor dan industri penunjang ekspor.
"Industri orientasi bisa beroperasi 100 persen tapi dengan prokes ketat dan kalau ada cluster baru dari industri itu maka akan ditutup selama 5 hari," tuturnya.
Pria dengan sapaan Cudi itu menjelaskan, untuk esensial sektor pemerintahan terkait pelayanan publik maka dilakukan 25 persen.
"Maksimal stafnya WFO dengan prokes sangat ketat," kata Cudi
Bagian kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen da bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis dan konstruksi serta utilitas dasar.
"Kalau bagian kritikal kesehatan dan Kamtibmas 100 persen boleh WFO, kritikal selain itu yang bisa WFO hanya fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen," jelasnya. (*)