Universitas Tadulako
Beda Kebijakan Universitas dan Fakultas soal UKT, Ratusan Mahasiswa Untad Unjuk Rasa
Ratusan mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) Unjuk Rasa di depan Gedung Rektorat, Kamis (12/8/2021) siang.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Ratusan mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) Unjuk Rasa di depan Gedung Rektorat, Kamis (12/8/2021) siang.
Kedatangan mereka untuk menuntut pemotongan dan perpanjangan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di masa Pandemi Covid-19.
Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti perbedaan keterangan antara universitas dan fakultas.
Pihak universitas telah memberikan keringanan kepada mahasiswa berupa pemotongan 50 persen maupun pembebasan UKT.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas Tadulako Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam audiensi dengan mahasiswa pada 6 Agustus 2021, Warek II Untad Prof Muh Nur Ali menyebut mahasiswa di luar tugas akhir dapat mengajukan keringanan pembayaran UKT.
Baca juga: Banggai PPKM Level 4, Kegiatan Olahraga di Batui Dibubarkan Polisi
Baca juga: Unggah Video Sebelum & Sesudah Mandi, Aksi Ayya Renita Tuai Kritikan Netizen: Segitunya Nyari Duit
Namun saat mahasiswa mengajukan keringanan tersebut, tiap-tiap fakultas mengklaim tidak ada instruksi universitas soal pemotongan maupun pembebasan UKT di luar mahasiswa tugas akhir.
Dalam orasinya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Untad Moh Fhadel menilai kampus tidak konsisten menjalankan kebijakan tersebut.
Sementara, kata dia, mahasiswa berhak mengajukan keringanan pembayaran UKT sesuai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 pasal 9 ayat 4.
"Kami tidak akan menggelar aksi jika hak-hak mahasiswa terpenuhi. Saat audiensi dengan warek II justru muncul persoalan baru. Dari keterangannya jelas tidak ada koordinasi antara universitas dengan fakultas," ungkap Fhadel.
Sebelumnya, Wakil Rektor II Untad Prof Muh Nur Ali menilai tuntutan mahasiswa soal keringanan UKT tidak mendasar.
Sebab, kata dia, kampus telah memberikan keringanan pembayaran UKT sejak pascabencana gempa 2018 hingga Covid-19 saat ini.
Keringanan diberikan berupa penundaan pembayaran, pemotongan sesuai kondisi mahasiswa hingga pembebasan UKT.
"Sudah empat kali kami memperbarui kebijakan pemotongan UKT sejak bencana 2018 hingga sekarang. Lagipupa tidak ada pembatasan bagi mahasiswa yang ingin mengajukan pemotongan selagi memenuhi syarat," ujar Prof Nur Ali, dikutip Senin (9/8/2021). (*)