Berita Populer Nasional
Berita Populer Nasional: Kabar Terkini Buni Yani hingga Elektabilitas Ganjar Ancam Puan
Kabar terkini Buni Yani, sosok yang dulu penjarakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi salah satu Berita Populer Nasional di TribunPalu.com.
TRIBUNPALU.COM - Berikut tiga Berita Populer Nasional di TribunPalu.com, Rabu (11/8/2021).
Kabar terkini Buni Yani, sosok yang dulu penjarakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi salah satu Berita Populer Nasional di TribunPalu.com kemarin.
Selain itu ada juga Berita Populer Nasional lainnya mengenai elektabilitas Ganjar Pranowo yang makin moncer kini mengancam posisi Puan Maharani di PDIP.
1. Kabar Terkini Buni Yani
Dulu menjadi sosok yang penjarakan Ahok kasus penistaan agama.
Setelah beberapa tahun berlalu, kabar Buni Yani sekarang berubah.
Buni Yani diketahui telah bergabung di Partai Ummat besutan Amien Rais.
Sosok Buni Yani dulu bikin Basuki Tjahaja Purnama ( BTP ) alias Ahok dipenjara kasus penistaan agama.
Buni Yani merupakan pengunggah video pidato kontroversial Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta pada 27 September 2016.
Video berdurasi 30 detik itu kemudian menjadi pemicu kegaduhan nasional dan mengantarkan Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama
Ahok dianggap semberono menafsirkan QS. Al-Maidah: 51.
Potongan pidato itu disebar di media sosial oleh Buni Yani dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan untuk memenjarakan Ahok sebagai penista agama.
Oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja), Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Buni Yani akhirnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yakni melakukan ujaran kebencian dan menyunting isi video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/buniyani-dan-ahok.jpg)