PPKM di Sulteng

VIDEO: Perbatasan Palu-Sigi Dijaga Satpol PP, Pengendara Wajib Pengendara Perlihatkan Rapid Antigen

Pengetatan itu menyusul adanya perbelakukan jam malam di Kabupaten Sigi.

Editor: Haqir Muhakir

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi kembali memberlakukan pengawasan di perbatasan Palu-Sigi.

Pengetatan itu menyusul adanya perbelakukan jam malam di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Hal itu sesuai instruksi Mendagri dan Gubernur Sulawesi Tengah, terkait wilayah masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kasat Pol PP dan Damkar Sigi Andi Wulur menyebutkan, pengawasan di perbatasan dimulai dari pukul 21.00 Wita hingga 01.00 Wita.

Pemberlakuan jam malam di perbatasan itu sesuai instruksi gubernur kemudian ditindaklanjuti instruksi Bupati Sigi nomor 061/10902/HUKUM/SETDA.

"Kenapa sampai pukul 01.00 WITA jam malamnya, itu dengan harapan tidak ada lagi masyarakat melintas dan masuk Kabupaten Sigi," tutur Kasatpol PP dan Damkar Sigi tersebut kepada TribunPalu.com, Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: VIDEO: Mahasiswa UIN Datokarama Pertanyakan Pembayaran UKT Via Aplikasi Shopee

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Kemenkes Kontrol Harga Tes PCR di Kisaran Rp 550 Ribu

Andi Wulur berharap, pengawasan di perbatasan dan jam malam dapat menekan penyebaran Covid-19 di Sigi.

"Kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Sigi bekerja sama karena memutus mata rantai Covid-19 ini bukan hanya tugas pemerintah tapi tugas seluruh masyarakat Kabupaten Sigi," ucapnya.

"Makanya mohon pengertian dan pemahaman seluruh masyarakat Sigi dan yang ingin melintas di Sigi agar jangan lagi beraktifitas kalau tidak penting di atas jam 9 malam," tutur Andi Wulur.

Bagi pelaku perjalanan dari luar Kabupaten Sigi wajib menunjukkan bukti keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif yang berlaku 2x24 jam sebelum dilakukan perjalanan.

Selain itu, pemberlakuan jam malam dikecualikan seperti SPBU, apotek, rumah sakit, klinik, puskesmas, hotel dan penginapan.

Untuk masyarakat akan berobat atau mengakses layanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas dan klinik dan kegiatan serta aktivitas lain yang sifatnya penting dan mendesak dapat melintas di pos perbatasan. 

Baca juga: Henny Rahman Diduga Sudah Pacaran Saat Alvin Faiz Masih Suami Larissa Chou, Zikri: Lama Dari Itu

Dari data updated Pusdatina Covid-19 di Sulteng per tanggal 13 Agustus 2021, kasus aktif mencapai 9.865 pasien.

Untuk Kabupaten Sigi kasus aktif berjumlah 892 orang.

Sigi saat ini menerapkan PPKM level 3 dan berstatus zona merah.

Secara batas, Kabupaten Sigi dihimpit dua daerah yang menerapkan PPKM level 4 yakni Kota Palu dan Kabupaten Poso.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved