Kamis, 7 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Polda Sulteng Bekuk Warga Morowali di Kota Palu, Diduga Pengedar Sabu-Sabu

‎Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
KASUS PENGEDAR NARKOTIKA - MS beserta barang bukti sabu-sabu diperlihatkan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kota Palu. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Sulteng menangkap MS (34) di Jalan Trans Sulawesi, Tawaeli, Palu, terkait dugaan peredaran sabu.
  • Polisi menyita 13 paket sabu dengan total berat 626,08 gram dari mobil dan saku pelaku.
  • Pelaku diduga pengedar dan masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal narkotika.

TRIBUNPALU.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palu. 

‎Seorang pria berinisial MS alias AL (34), warga Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, diamankan saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Gudang Nabati, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli.

‎Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Baca juga: Polda SultengBekuk Warga Morowali di Kota Palu, Diduga Pengedar Sabu-Sabu

Operasi tersebut dipimpin Iptu Wira Adi Wijaya dan Iptu Arnol Moro.

‎Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket plastik cetik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu di dalam mobil sewaan yang digunakan MS.

‎Selain itu, petugas juga menemukan satu sachet plastik cetik bening ukuran kecil diduga berisi sabu-sabu di saku celana MS.

‎"Total 13 paket, 12 paket sedang, 1 paket kecil dengan berat timbangan bruto 626,08 gram," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, di Palu, Kamis (7/5/2026).

‎Selain mengamankan sabu-sabu petugas juga menyita barang bukti lain berupa kantong belanja warna merah dan kantong plastik warna hitam.

Baca juga: Penyelundupan Sabu di Lapas Ampana Gagal, Petugas Sita Sabu 0,06 Gram

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MS mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. 

‎"Sabu-sabu itu diduga dibawa atau didapatkan dari Kota Palu untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Morowali," ungkap Sembiring. 

‎Saat ini, MS beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

‎"Dugaan sementara MS adalah pengedar. Tim kami masih lakukan pengembangan untuk mengungkap asal sabu-sabu tersebut," tandas Sembiring.

Baca juga: Top 10 World Supersport, Aldi Satya Mahendra Siap Tembus Autodrom Most

‎Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved