HUT Kemerdekaan
10 Warga Kelahiran 17 Agustus Dapat SIM Gratis dari Polda Sulteng
Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulteng memberikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) reward kepada warga kelahiran 17 Agustus.
Laporan Wartawan TribunPalu.com Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulteng memberikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) reward kepada warga kelahiran 17 Agustus, Selasa (17/8/2021) siang.
Itu dilakukan dalam menyambut hari Kemerdekaan HUT ke-76 Republik Indonesia (RI).
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda mengatakan, pihaknya memberikan SIM reward kepada 10 orang warga di Kota Palu.
Selain itu, pada momen hari Kemerdekaan RI, Ditlantas Polda Sulteng juga membuka layanan SIM keliling.
Dengan menggunakan mobil khusus untuk perpanjangan SIM A dan C bagi masyarakat umum.
Baca juga: Besok Puasa Tasua & Lusa Asyura,Ini Niat Puasa Tasua & Asyura,Cek Keutamaan Puasa di Bulan Muharram
Baca juga: Update Daftar Harga dan Spesifikasi Smartphone iPhone Agustus 2021, iBox Beri Diskon hingga 1 Juta
"Namun, bagi warga yang tidak lahir tanggal 17 Agustus tetap dikenakan biaya sesuai tarif perpanjangan SIM," ujar Kombes Pol Kingkin, Senin (17/8/2021).
Ia juga menerangkan, untuk polres jajaran juga menyiapkan SIM reward bagi warga lahir pada tanggal 17 Agustus.
"Yang sudah terdaftar Polda dan Polres jajaran, sampai dengan saat ini akan memberikan SIM reward sebanyak 34 orang," ucap Kingkin.
Kingkin juga berharap, dengan adanya fasilitas mobil pelayanan SIM keliling ke wilayah-wilayah pelosok.
Diharapkan dapat membantu dan meringankan masyakarat dalam perpanjangan SIM.
Sementara itu, salah seorang penerima Sim reward Agustina mengatakan, sangat senang dan berterima kasih kepada pihak Ditlantas Polda Sulteng, tepat di hari kelahirnya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda Sulteng dan Direktur lalu lintas, yang telah memberikan SIM reward di hari kemerdekaan RI ke 76 semoga Polri semakin jaya dan dicintai masyarakat," kata Agustina. (*)