Banggai Hari Ini
Pasar Simpong Rentan jadi Penyebaran Covid-19, Warga Diimbau Disiplin Protokol Kesehetan
Dalam kegiatan itu, petugas gabungan memberikan sosialisasi maupun edukasi akan pentingnya Protokol Kesehatan (Prokes) 5M.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Aparat gabungan Polres Banggai bersama Satpol-PP dan Dinas Kesehatan menggelar operasi yustisi di Pasar Rakyat Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Rabu (18/8/2021).
Dalam kegiatan itu, petugas gabungan memberikan sosialisasi maupun edukasi akan pentingnya Protokol Kesehatan (Prokes) 5M.
Masyarajat juga diberikan pemahaman tentang ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Upaya ini untuk mendorong kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menegakkan prokes di sejumlah pusat kegiatan masyarakat.
"Termasuk di lingkungan pasar,” ungkap Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi.
Baca juga: Tinjau RSUD Anutapura Palu, Legislator Nasdem Soroti Ruang Persalinan
Baca juga: Kepala Kemenkumham Sulteng Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Rutan Palu
Sebab, menurut perwira pangkat dua balak ini, pasar merupakan pusat aktivitas yang setiap harinya didatangi.
Sehingga tingkat kepatuhan pedagang maupun pembeli dalam menegakkan disiplin prokes terus didorong.
“Operasi yustisi di pasar hari ini ditemukan 10 orang pedagang maupun pengunjung yang masih mengabaikan prokes,” kata dia.
Petugas kemudian memberikan teguran dan edukasi kepada mereka yang kedapatan masih abai dalam kewajiban prokes, khususnya memakai masker.
“Ini dilakukan agar masyarakat menjadi lebih disiplin,” tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/operasi-yustisi-di-pasar-rakyat-kelurahan-simpong-kecamatan-luwuk-selatan.jpg)