CPNS Sulteng 2021
23 Pelamar CPNS-PPPK di Banggai Ajukkan Sanggahan, 16 Dinyatakan MS
Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menerima sebanyak 23 CPNS dan PPPK yang mengajukkan sanggahan setelah sebelumnya dinyatakan
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menerima sebanyak 23 CPNS dan PPPK yang mengajukkan sanggahan setelah sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari 23 pelamar tersebut, 11 orang di antaranya dari CPNS, dan 12 orang dari PPPK Non Guru.
"Sanggahan 11 pelamar CPNS, 4 dinyatakan MS (Memenuhi Syarat). Kalau 12 pelamar dari PPPK, 11 dinyatakan MS. Jadi totalnya ada 16 dinyatakan MS setelah mengajukkan sanggahan," ungkap Kepala BKPSDM Banggai Sofhian Datu Adam, kepada TribunPalu.com, Kamis (19/8/2021).
Sisanya untuk pelamar yang mengajukkan sanggahan tetap dinyatakan TMS karena tidak bisa melangkapi syarat administrasi.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Baca juga: Bagaimana Persiapan Memilih Calon Pasangan Hidup Sebelum Menikah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Pengacara Bahar bin Smith Buka Suara Soal Cekcok Kliennya dengan Ryan Jombang: Bukan Soal Utang
Dari 2.754 pelamar yang diverifikasi, 2590 pelamar di antaranya dinyatakan lolos atau memenuhi syarat administrasi.
Sedangkan 78 pelamar tidak lolos atau tidak memenuhi syarat.
Dalam pengumuman panitia seleksi daerah nomor: 800/002/PANSELDA/2021 tanggal 2 Agustus 2021, disebutkan, bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat mengajukan sanggahan atau keberatan.
Sekadar diketahui, kuota CPNS dan PPPK Banggai mencapai 1.008 formasi.
Terdiri dari tenaga guru sebanyak 914 formasi, tenaga kesehatan 70 formasi, dan tenaga teknis hanya 24 formasi.(*)