Bermula Kesehatan Pasien Makin Drop Usai Pakai Tabung Oksigen, Terungkap Penjual Gunakan Bekas APAR

NW menjual tabung oksigen palsu alias rakitan yang dibuat dari tabung bekas alat pemadam api ringan (APAR).

Handover
Tersangka NW (baju kuning) ditangkap polisi setelah ketahuan menjual tabung oksigen rakitan bekas APAR. 

TRIBUNPALU.COM - Perbuatan seorang pemilik usaha pengisian alat pemadam kebakaran berinisial NW alias SG tidak patut dicontoh.

Ketika masyarakat Indonesia tengah dilanda kesusahan akibat pandemi COVID-19, NW malah melakukan aksi kejahatan demi meraup untuk pribadi.

NW menjual tabung oksigen palsu alias rakitan yang dibuat dari tabung bekas Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Akibat kejahatannya itu NW ditangkap pihak kepolisian, Kamis (12/8/2021).

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menjelaskan, mulanya polisi mendapatkan laporan dari seorang warga yang telah membeli salah satu produk tabung gas oksigen rekondisi tersebut.

Tabung yang dibeli secara daring seharga Rp 4 juta itu digunakan untuk orangtua pembeli yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Namun, keanehan terjadi. Bukannya membaik, kondisi pasien justru semakin parah.

"Bukannya meredakan sesak, tapi justru memperburuk kondisi ayahnya (pembeli). Lalu dia melapor ke polisi," kata Nico.

Kecurigaan semakin menjadi ketika muncul warna merah seperti tabung APAR ketika pembeli menggosok tabung tersebut.

Ratusan tabung bekas APAR yang dicat ulang ditemukan

Menindaklanjuti laporan, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menggerebek toko penjualan oksigen di Jalan Simorejo Timur, Surabaya.

Hasilnya, ditemukan ratusan tabung gas bekas APAR dicat ulang dan dimodifikasi menjadi tabung oksigen untuk pasien Covid-19 lengkap dengan regulatornya.

Polisi menemukan tabung berbagai macam ukuran, mulai dari 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik, hingga 6 meter kubik.

"Produk gas oksigen rekondisi yang berbahaya ini dijual Rp 4 juta untuk ukuran 1 meter kubik," ujar Nico.

Polisi juga menangkap NW alias SG, pemilik toko. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved