Palu Hari Ini
Polres Palu Musnahkan 700 Gram Narkotika Hasil Sitaan di Jl Mutiara Palu
Kepolisian Resor (Polres) Palu memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu, Kamis (19/8/2021).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Resor (Polres) Palu memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu, Kamis (19/8/2021).
Pemusnahan dilakukan di Lobi Polres Palu, Jl Sam Rarulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dipimpin Kapolres Palu dan disaksikan perwakilan PN Palu, Kejari Palu, BNN Kota Palu, Bpom Palu, Waka Polres Palu, Ketua RT Kelurahan Birobuli Utara.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, adapun barang bukti dimusnakan itu 700,96 gram sabu.
"Dalam kegiatan ini, kami juga hadirkan satu tersangka berinisial ASH," ucap AKBP Bayu Indra Wiguno.
Baca juga: Pemprov Sulteng Bagikan Bantuan Beras untuk 10.800 KK di Sulawesi Tengah
Baca juga: List Harga dan Spesifikasi HP Xiaomi di Bulan Agustus 2021: Mi 10T Rp 1 Jutaan hingga Redmi Note 10
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan peralatan kompor, loyang, dan air panas.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan teskit, guna mengetahui keaslian barang bukti itu.
"Kemudian barang bukti dilarutkan ke loyang yang sudah berisi air panas," kata AKBP Bayu.
"Dan dicampur dengan cairan porstex, setelah itu diaduk dan cairan tersebut di buang ke kloset kamar mandi," tambahnya.
Kapolres Palu juga menerangkan, pemusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu itu, merupakan hasil penggrebekan petugas pada, Sabtu 31 Juli 2021.
Itu diamankan dari tangan tersangka ASH beralamat di Jl Mutiara IV, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu.
"Saat itu barang bukti diamankan 15 plasik klip berisi sabu, dengan berat total 730,96 gram," ucap AKBP Bayu.
"Adapun 30 gram dijadikan barang bukti di Pengadilan Negeri (PN) Palu, sehingga pemusnahan barang bukti saat ini seberat 700,96 gram," ujarnya menambahkan. (*)