Lawan Covid
Gubernur Sulteng Bakal Beri Hadiah ke Desa/Kelurahan Inovatif dalam Penanganan Covid-19
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah rencananya akan melombakan posko desa/kelurahan inovatif dalam penanggulangan Covid-19.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah rencananya akan melombakan posko desa/kelurahan inovatif dalam Penanganan Covid-19.
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura mengatakan, hal itu upaya percepatan pengentasan Covid-19 menuju Sulawesi Tengah zona hijau.
Dia menjelaskan, bentuk apresiasi tersebut berupa 13 unit motor yang akan diserahkan ke 12 kabupaten dan 1 kota di Sulawesi Tengah, masing-masing mendapatkan 1 unit.
“jadi penilaian Posko Desa/Kelurahan yang paling inovatif adalah Bupati/Walikota sehingga apresiasinya akan diserahkan langsung ke kepala desa atau lurah," ungkap Gubernur Sulteng Rusdi Mastura, Jumat (20/8/2021) sore.
Ia mengatakan, indikator penilaian tersebut meliputi fungsi pencegahan, fungsi penanganan, fungsi pembinaan dan dukungan.
Baca juga: Gubernur Hubungi Bupati Banggai-Parimo-Buol-Sigi, Tanya Penanganan Kasus Covid-19
Baca juga: PN Palu Batasi Waktu Pelayanan Sidang Akibat Tingginya Kasus Covid-19, Berikut Jadwalnya
Menurutnya, Penanganan Covid-19 harus berkolaborasi dengan semua pihak.
Keterlibatan Pemerintah Desa/Kelurahan sangat dibutuhkan karena merekalah garda depan dalam hal menghimbau dan mengajak masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan.
“Terobosan ini kami lakukan agar pelaksanaan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur mengenai Posko Desa/Kelurahan lebih optimal lagi di Sulawesi Tengah,” pungkasnya.
Informasi dihimpun TribunPalu.com, dari data update Pusdatina Covid-19 Sulteng per tanggal 20 Agustus 2021 ada sebanyak 9.550 kasus aktif.
Sebagian besar wilayah Sulawesi Tengah zona merah.
Hanya tiga Kabupaten berzona orange antara lain Donggala, Sigi dan Toli-toli.
Sementara penerapan PPKM level 4 diberlakukan di Kota Palu, Kabupaten Banggai dan Poso.
Sedangkan wilayah lainnya menerapkan PPKM level 3. (*)