Setelah Diskon Hukuman Penjara 1 Tahun, Kini Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan
Djoko Tjandra mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dua bulan di momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76.
Djoko Tjandra mendapat diskon vonis sama seperti Jaksa Pinangki Sirrna Malasari.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki mendapat diskon vonis hingga 6 tahun.
Hukuman Jaksa Pinangki disunat dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Kini giliran Djoko Tjandra yang mendapat diskon vonis.
Di tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan penghapusan DPO di Imigrasi serta suap berkaitan dengan upaya permohonan fatwa MA.
Kini ia mendapat diskon hukuman 1 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Ketua majelis Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik beralasan, Djoko Tjandra telah menyerahkan uang ke negara sebesar Rp 546 miliar.
Selain itu, alasan lainnya adalah Djoko Tjandra telah menjalani pidana penjara pada kasus cessie Bank Bali.
Djoko Tjandra dinilai telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp546.468.544.738.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian putusan banding, dilansir dari website MA, Rabu (28/7/2021).
Turunya hukuman Djoko Tjandra sama seperti yang pernah didapatkan Jaksa Pinagki.
Ia mendapat diskon vonis dari 10 tahun penjara menjadi sisa 4 tahun penjara.
Dan kecaman pun berdatangan kepada majelis hakim.
Salah satu alasan majelis hakim di tingkat pengadilan tinggi mengurangi hukuman Pinangki karena yang bersangkutan sudah menyesal. (*)