Berita Populer Nasional
Berita Populer Nasional: Insiden di Margo City hingga 214 Koruptor Dapatkan Remisi
Ada percikan api saat terjadi insiden di Margo City menjadi salah satu Berita Populer Nasional di TribunPalu.com kemarin.
"Kita mengapresiasi daripada anak-anak muda, anak-anak yang bisa mengapresiasi atau yang memberikan inspirasinya yang dituangkan dalam suatu bentuk lukisan. Tapi dibikin harus di tempat yang semestinya," jelasnya.
Argo kemudian mencontohkan mural kritikan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) 404: Not Found di Tangerang. Dalam kasus ini, Polri mengaku tidak bertindak represif terhadap pembuat mural.
Ia menyampaikan penyidik Polri tak memproses pembuat mural tersebut. Baginya, mural itu hanya bagian dari kritikan terhadap pemerintah.
"Tentunya dari pihak kepolisian sesuai dengan apa yang disampaikan Kabareskrim. Kita tidak represif. Kita menghargai daripada ekspresi masyarakat dalam memberikan jiwanya. Apa sih yang dituangkan dalam suatu bentuk itu. Untuk sementara polisi tidak memproses," ujarnya.
3. Daftar 214 Koruptor yang Dapat Remisi 17 Agustus
Berikut daftar 214 terpidana kasus Korupsi mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2021 lalu.
Sejumlah Koruptor 'kelas kakap' berada di antara nama-nama yang mendapat remisi itu, yaitu terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra hingga Jaksa Pinangki.
Pemberian remisi terhadap para Koruptor dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti.
Ia menyebutkan, 214 terpidana kasus Korupsi mendapatkan remisi itu adalah 6 persen dari total narapidana kasus Korupsi yang berjumlah 3.496 orang.
"Bahwa benar 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaaan RI Tahun 2021. Di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana Korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," kata Rika, Sabtu (21/8/2021). seperti dikutip dari Kompas.com.
Rika menjelaskan, ada dua kategori narapidana kasus Korupsi yang mendapat remisi umum tahun 2021, yakni narapidana yang mendapat remisi berdasarkan Pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan yang mendapat remisi berdasarkan Pasal 34A Ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012.
Bagi narapidana yang mendapat remisi umum berdasarkan PP 28/2006, sebelum berlakunya PP 99/2012, mereka telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana.
Sementara, narapidana Korupsi yang mendapat remisi umum berdasarkan PP 99/2012 telah memenuhi dua syarat.
Pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/kondisi-di-dalam-margo-city-mall-setelah-atapnya-ambruk.jpg)