Palu Hari Ini

Mulai Sekarang Urus Berkas di Kantor Kelurahan Wajib Tunjukan Rapid Test Antigen Negatif

seluruh warga yang akan berurusan di kantor kecamatan dan kelurahan wajib melampirkan hasil rapid test antigen negatif yang berlaku tiga hari.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah OPD di ruang kerjanya Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (23/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, memimpin rapat evaluasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4  bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat serta ketua survelen Satgas Covid-19 Kota Palu, Senin (23/8/2021) sore. 

Rapat digelar di ruang kerjanya Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa, setiap warga yang mengurus berkas di kantor kelurahan wajib menunjukan surat keterangan Rapid Test Antigen negatif.

Putusan itu juga tertuang dalam surat edaran Wali Kota Palu nomor 443/1860/Adpem/2021.

"Disampaikan kepada camat dan lurah se-kota Palu untuk menyampaikan kepada seluruh warga yang akan berurusan di kantor kecamatan dan kelurahan wajib melampirkan hasil Rapid Test Antigen negatif yang berlaku tiga hari," isi surat edaran Wali Kota Palu nomor 443/1860/Adpem/2021.

Apabila belum di Rapid Test Antigen dapat dilakukan di Puskesmas terdekat secara gratis. 

Perbedaan Rapid test antigen dengan rapid test antibodi maupun PCR

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 RS Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), dr Tonang Dwi Ardyanto menyebut ketiga tes tersebut memiliki fungsi masing-masing.

Tonang menyebut, rapid test antigen atau juga disebut rapid test antigen-swab ini digunakan untuk mendeteksi protein yang dimiliki virus penyebab Covid-19 di dalam tubuh manusia.

"Antigen ini dipakai dalam situasi kita tidak bisa mengakses tes PCR (Polymerase Chain Reaction)," ungkap Tonang dalam program Overview Tribunnews.com beberapa waktu lalu.

Rapid test antigen ini dilakukan dengan menggunakan metode usap atau swab.

Sedangkan rapid test antibodi menggunakan metode sampel darah.

"Rapid test antigen bisa menjadi alternatif PCR, misal periksanya susah atau waktu tunggunya lama," ujar Tonang.

Adapun aturan rapid test antigen ini disebut Tonang sudah mulai direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada pertengahan Juni 2020 lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved