Palu Hari Ini

Mulai Sekarang Urus Berkas di Kantor Kelurahan Wajib Tunjukan Rapid Test Antigen Negatif

seluruh warga yang akan berurusan di kantor kecamatan dan kelurahan wajib melampirkan hasil rapid test antigen negatif yang berlaku tiga hari.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah OPD di ruang kerjanya Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (23/8/2021). 

"Lebih tegas lagi muncul lagi rekomendasi pada September, kemudian pada 16 Desember ada guideline dari WHO (untuk menggunakan rapid test antigen)," kata Tonang.

Tonang menyebut rapid test antigen memiliki tujuan yang sama dengan tes PCR.

"Tujuannya untuk mengetahui apakah orang itu sedang terinfeksi virus, ada virusnya, dan berpotensi menular,"ucapnya menambahkan..

Tes PCR, ungkap Tonang, memiliki sensitifitas yang bagus untuk mendeteksi virus.

Namun membutuhkan waktu, biaya, mesin, dan keterampilan yang lebih.

"Sedangkan rapid test antigen, dari segi sensitifitas di bawah PCR, menangnya antigen ini pengerjaannya lebih mudah dan hasilnya langsung diketahui," ungkap Tonang.

Sementara itu untuk rapid test antibodi, disebut Tonang bukan untuk mendeteksi apakah seseotang sedang terinfeksi virus.

"Namun tujuannya rapid test antibodi untuk mendeteksi apakah orang itu pernah terinfeksi," tutur Tonang.

Ketentuan Tarif Rapid Test Antigen

Adapun pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab.

Besarannya adalah Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.

Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.

Penetapan biaya dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved