Palu Hari Ini
Pernah Beraksi di 8 Lokasi, Polisi Tembak Kaki 2 Spesialis Pencuri Barang Elektronik di Palu
Diketahui HB adalah residivis yang baru bebas satu bulan dari lapas. Sejak keluar dari lapas, keduanya telah beraksi lebih dari satu tempat di Kota P
Laporan Wartawan TribunPalu.com Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Timur dan Polsek Palu Utara menangkap dua spesialis Pencuri Barang Elektronik, di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Satu pelaku diciduk polisi di Jl Vatamoento, Kelurahan Baiya, Kecamatan Taweli, dan satu lainnya di Jl Labuan Beru, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara.
Pelaku HB alias Ompong (42) warga Jl Samudra, Kelurahan Pantoloan, dan pelaku ES alias Erik (32) warga Jl Rorenpulu, Kelurahan Pantoloan.
Polisi menembak kaki kedua tersangka karena mencoba melarikan diri saat pencarian barang bukti.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penangkapan itu atas dasar dua laporan polisi, di antaranya nomor: Lp-B/59/VIII/2021/Res Palu/Spkt III/Sek-Paltim.
Kemudian dengan laporan polisi nomor :Lp-B/60/VIII/2021/ResPalu /SPKT I/Sek -Paltim.
"Keduanya kami ringskus di hari bersamaan setelah kepolisian mendapat informasi dari tempat penjualan ponsel di Kayumalue," kata AKBP Bayu Indra Wiguno, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Cerita Pendaki Hilang 5 Hari di Gunung Nokilalaki Sigi: Bertahan Hidup dengan Cokelat Bubuk
Setelah dilakukan upaya pencarian, polisi akhirnya mendapatkan informasi, bahwa HB alias Ompong sering bersama pelaku ES.
Keduanya sering mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam tanpa plat kendaraan, dan kerap melintas di Jl Trans Sulawesi, di Kecamatan Taweli.
"Dari petunjuk itu, kemudian pada, Sabtu (28/8 2021) pelaku ES ini sedang mengendarai sepeda motor, dengan ciri-ciri sama seperti informasi diterima anggota, dan saat itu sedang melintas di wilayah Kecamatan Taweli, tepatnya di lampu merah Jl Trans Sulawesi," jelas AKBP Bayu.
Melihat itu, personel Polsek Palu Timur bersama Polsek Palu Utara langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku ES di Jl Vatamoento, Kelurahan Baiya.
Saat itu, ES langsung digelandang ke Mako Polsek Palu Utara untuk dilakukan introgasi.
"Adapun pelaku mengakui perbuatanya itu dilakukan bersama dengan rekannya HB alias Ompong," kata AKBP Bayu.
Berdasarkan pengakuan pelaku itu, polisi kembali bergeser ke tempat ditunjukan ES.
Sehingga Pukul 04.10 Wita, polisi berhasil menemukan lokasi pelaku HB alias Ompong di Jl Labuan Beru, Kelurahan Mamboro, dan dilakukan penangkapan.
Diketahui HB adalah residivis yang baru bebas satu bulan dari lapas.
Sejak keluar dari lapas, keduanya telah beraksi lebih dari satu tempat di Kota Palu.
Di antaranya, di Jl RE Martadinata dengan barang dicuri Hp Vivo Y15 warna hitam, Hp Oppo A12, Hp Oppo Y20, Hp Samsung Grand Prime dan uang tunai Rp 400 ribu.
Baca juga: Subsidi Gaji Cair Via Bank BUMN, Solusi Jika Calon Penerima yang Belum Miliki Rekening Himbara
Kemudian di Asrama IPMIL Jl Soekarno- Hatta dengan barang dicuri Laptop Lenovo, Laptop Asus, Laptop merk Hp, Hp Iphone warna merah, Hp Vivo Y12i warna biru, Hp Samsung M20 warna biru, dan Hp Vivo Y12i warna merah.
Kemudian di Jl Yos Sudarso dengan barang dicuri Hp Oppo dan uang Rp 3 juta.
Di Jl Diponogoro dengan barang dicuri Hp Oppo dan Hp Vivo
Sementara di di pergudangan Layan berupa Hp Samsung.
TKP di Jl Malaya dengan barang curian Hp Asus, Hp Oppo, Hp Vivo, Hp Samsung.
Sedangkan di Terminal Mamboro Hp Oppo A5s warna merah.
Depan Unisa Jl Diponogoro barang pelaku menggasak HP Vivo, Hp Oppo, Hp Vivo dan Hp Oppo.
"Adapun barang bukti berhasil disita dari pelaku, 1 laptop Lenovo warna hitam, 1 Laptop Asus warna silver, 1 Hp Oppo A 5s warna hitam, 1 Hp Merk Xiomi Note 5A warna gold, 1 Hp Merk Xiomi Redmi 9C warna hitam,1 motor Jupiter Z warna merah hitam yang digunakan pelaku, 1 motor Beat digunakan pelaku," terang Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno.(*)