Tes SKD CPNS 2021 Segera Dimulai, Peserta Wajib Siapkan Hal Ini: KTP hingga Kartu Vaksin Covid-19

Tes SKD CPNS 2021 segera dimulai, peserta diwajibkan menyiapkan beberapa hal untuk Tes SKD, apa saja?

Editor: Imam Saputro
TribunPalu.com/Handover
Ilustrasi CPNS dan PPPK tahun 2021 

2. Kartu Vaksin untuk wilayah Jawa-Madura-Bali

Peserta tes yang berlokasi di Jawa-Madura-Bali (Jamali), wajib sudah melakukan vaksinasi covid-19, minimal dosis pertama.

Jika peserta tes adalah ibu hamil menyusui, mempunyai komorbid atau penyintas Covid-19 yang belum bisa diberikan vaksin, maka diberi solusi lain.

Peserta tes yang tidak bisa divaksin tersebut dapat membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.

3. Masker

Peserta tes juga diwajibkan untuk menggunakan maskes tiga lapis (3ply) dan ditambah dengan maskes kain bagian luar (double masker).

Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

4. Pakaian

Dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 disebutkan mengenai aturan pakaian peserta tes SKD, yakni wajib menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.

Namun demikian, setiap instansi juga akan mengatur lebih detail mengenai aturan pakaian saat ujian CPNS nanti.

Pada pelaksaan SKD sebelumnya, peserta pria diharuskan menggunakan kemeja putih polos berkerah dan celana kain warna hitam dan sepatu hitam.

Peserta wanita menggunakan kemerja putih lengan panjang, celana panjang kain/rok warna hitam, dan khusus yang berjilbab menggunakan warna hitam dan juga sepatu hitam.

Perlu diingat, tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.

Peserta yang melanggar ketentuan tersebut maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

5. Alat Tulis

Di dalam ruang ujian, peserta hanya diperkenankan untuk membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen lain yang dipersyaratkan seperti KTP atau yang lain.

Tim Pelaksana CAT BKN akan menyediakan kertas buram sekali pakai dan jika peserta mempunyai keluhan kesehatan, maka wajib melapor pada panitia.

Berikut ini prosedur pelaksanaan CAT BKN yang penting diketahui oleh peserta Ujian CPNS, mulai dari datang ke lokasi hingga selesainya ujian yang tertuang dalam SE Kepala BKN No 7 Tahun 2021.
Berikut ini prosedur pelaksanaan CAT BKN yang penting diketahui oleh peserta Ujian CPNS, mulai dari datang ke lokasi hingga selesainya ujian yang tertuang dalam SE Kepala BKN No 7 Tahun 2021. (YouTube BKN)

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved