Tata Cara Ikut Tes SKD CPNS 2021, Begini Ketentuan bagi Peserta Positif Covid-19 hingga Penyintas

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Perhatikan tata cara mengikuti tesnya.

TribunPalu.com/Handover
Ilustrasi CPNS dan PPPK tahun 2021. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Perhatikan tata cara mengikuti tesnya. 

7. Peserta seleksi di dalam ruang seleksi dilarang membawa;

a. Buku atau catatan lainnya;

b. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

c. Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

d. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

8. Peserta Seleksi dilarang:

a. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta seleksi lain tanpa seizin panitia seleksi selama seleksi berlangsung;

c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia seleksi;

d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

e. Merokok dalam ruangan seleksi.

9. Peserta seleksi yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Seleksi, Ini Ketentuannya."

 
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved