Permintaan Sahabat Munarman Agar Jokowi Bebaskan Eks Sekjen FPI, Denny Siregar: Munafik ya Mereka?

Sahabat Munarman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaska eks Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Handover
Pegiat Media Sosial Denny Siregar. 

TRIBUNPALU.COM - Sahabat Munarman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaska eks Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Sahabat Munarman merupakan koalisi para tokoh Islam, aktivis Islam, serta pengacara.

Permintaan Sahabat Munarman agar Jokowi membebaskan Munarman ditanggapi miring oleh pegiat media sosial, Denny Siregar.

Melalui akun Twitter pribadinya, Denny Siregar menyinggung Sahabat Munarman adalah pihak-pihak yang dulu meminta Jokowi tak ikut campur dalam urusan pengadilan.

Denny Siregar heran mengapa kini mereka justru meminta Jokowi mencampuri persoalan hukum seseorang.

"Enak banget lu. Dulu nuding @jokowi jangan ikut campur urusan pengadilan. Sekarang maksa Jokowi harus pengaruhi pengadilan. Nanti bilang Jokowi kok bisa kuasai pengadilan.

Masker bekas," tulis Denny Siregar lewat akun Twitter @Dennysiregar7, Rabu (1/9/2021) pukul 8.46 malam, seperti dilansir Tribun-timur.com.

Cuitan Denny Siregar disertai link artikel tentang Sahabat Munarman yang meminta Jokowi bebaskan Munarman dari tahanan.

Tak berhenti di situ, Denny Siregar lantas membandingkannya dengan kasus Ahok.

Denny Siregar tampak memposting capture artikel berita Oktober 2016 tentang Sekjen FPI Munarman meminta Jokowi tak ikut campur kasus Ahok.

Saat itu, Sekjen FPI dijabat Awit Masyhuri.

"Munafik ya mereka ? Sesuai kepentingan.. (emoji tertawa sambil menutup mulut)," tulis Denny Siregar, Rabu, pukul 8.57 malam.

Diketahui, pada 27 September 2016, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu

Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat.

JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun

Pada tanggal 9 Mei 2017, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok bebas pada tanggal 24 Januari 2019.

Sahabat Munarman Desak Jokowi

Dilansir dari Tribunnews.com, koalisi para tokoh agama Islam, Habib, aktivis Islam serta para pengacara yang mengatasnamakan diri Sahabat Munarman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperjelas status tahanan terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman.

Bahkan, mereka mendesak Presiden Jokowi untuk segera membebaskan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu, yang diketahui sampai saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

"Karena itu, kembali lagi tadi sudah dituntut dalam pernyataan sikap kami, bahwa beliau kami minta untuk segera dibebaskan oleh pemerintah dan saya kira kalau Pak Jokowi memang bukan pemimpin yang hipokrit ya, buktikanlah bahwa Pak Munarman itu saudara kami itu segera dijelaskan statusnya," kata Koordinator TP3, Marwan Batubara, dalam jumpa pers di Masjid Baiturrahman, Jakarta Selatan (1/9/2021).

Hal itu diungkapkan Marwan berlandaskan dari masa tahanan Munarman yang sudah ditahan sejak April lalu.

Namun kata dia, hingga kini status Munarman dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme ini masih juga belum jelas.

"Saudara kami Pak Munarman ini sudah ditahan sejak April, bulan April lebih dari 4 bulan tanggal 27 April, jadi sementara kita tidak tahu dan bagaimana statusnya sekarang," ucapnya.

Tak hanya itu, kata dia, penangkapan terhadap Munarman juga tidak berlandaskan asas perikemanusiaan bahkan cenderung biadab.

Atas dasar itu, pihaknya dalam hal ini koalisi Sahabat Munarman meminta Presiden Jokowi untuk membebaskan Munarman, mengingat Jokowi pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia.

"Pak Jokowi bilang Pancasila, lalu dari Pancasila itu ada kejelasan tentang ini negara hukum, tapi praktiknya justru sangat biadab, gitu tidak beradab ya, memperlakukan saudara kami itu seolah-olah beliau itu bukan manusia ya," tuturnya.

"Karena itu saya kira seandainya pun itu dilakukan (penangkapan) oleh polisi, yang namanya pimpinan polisi itu tetap saja tunduk kepada Jokowi," tukas Marwan.

Di sisi lain, perwakilan koalisi Sahabat Munarman, Juju Purwanto mengatakan, tuduhan yang dilayangkan pihak Mabes Polri dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri kepada Munarman adalah tidak mendasar.

Diketahui, dalam perkara ini eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu diduga menggerakkan sekelompok orang untuk bermufakat jahat atau berbaiat pada jaringan terorisme.

"Perlu diketahui oleh publik bahwa fitnah berupa tuduhan bahwa Munarman menggerakkan orang atau bermufakat jahat atau memberikan bantuan atau menyembunyikan informasi adalah fitnah keji terjadap Munarman," kata Juju dalam jumpa pers yang digelar di Masjid Baiturrahman, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2021).

Juju menyatakan, kehadiran Munarman dalam seminar di beberapa daerah yang diduga membaiat para masyarakat yang hadir adalah tidak benar. Hal itu merupakan bentuk ketidaksengajaan.

Sebab kata dia, Munarman tidak pernah berinisiatif untuk membuat atau menyelenggarakan seminar tersebut.

"Dia juga tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi dalam bentuk apapun selain untuk keperluan sebagai narasumber seminar," tukasnya.

Atas dasar itu, pihaknya kata Juju merasa terpanggil untuk menyatakan sikap pembelaan terhadap terdakwa Munarman atas perkara dugaan tindak pidana terorisme ini.

"Maka kami para Habib ulama dan aktivis Islam terpanggil untuk menyatakan sikap," ucapnya.

Adapun seruan atau point pernyataan sikap yang dilayangkan Koalisi Sahabat Munarman yakni sebagai berikut.

1. Mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi beserta fitnah terhadap sahabat kami saudara Munarman.

2. Mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap saudara munarman segera dihentikan dan membebaskan dan membebaskan dari tahanan, segera dihentikan dan membebaskan dari tahanan.

3. Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi terhadap ajaran agama manapun maupun pemuka agama apapun di Indonesia.

Demikian pernyataan sikap para habaib ulama dan aktivis islam.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sahabat Munarman Minta Jokowi Bebaskan Munarman,Denny Siregar: Munafik ya Mereka? Sesuai Kepentingan

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved