KPK Tak Yakin Bupati Banjarnegara Hanya Punya 1 Rumah dan Tanah Berdasarkan LHKPN-nya: Kita Periksa

KPK tidak percaya Budhi Sarwono, hanya memiliki satu rumah dan tanah berdasarkan LHKPN-nya.

KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. 

TRIBUNPALU.COM - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkab Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018, Jumat (3/9/2021).

Menjadi tersangka kasus korupsi, Budhi Sarwono disebutkan hanya memiliki satu rumah dan tanah.

Namun rupanya KPK tidak percaya Budhi Sarwono, hanya memiliki satu rumah dan tanah.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada 31 Desember 2020, total kekayaan Budhi mencapai Rp23.812.717.301.

Ia tercatat memiliki satu rumah senilai Rp1.159.595.000 dan satu tanah senilai Rp132.900.014 di Kabupaten Banjarnegara.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id yang diakses Tribunnews pada Sabtu (4/9/2021), keduanya merupakan hasil sendiri.

Budhi diketahui tak memiliki satu kendaraan apapun.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Tersangka Kasus Korupsi, Ini Profilnya, Pernah Salah Sebut Nama Luhut

Baca juga: Percepat Vaksinasi, Polsek Bunta Banggai Siapkan Kendaraan Antar Jemput Warga Pedalaman

Bupati Kabupaten Banjarnegara (2017-2022) Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi, ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih., Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Budhi bersama Kedy diduga meminta fee 10 persen atau senilai Rp2,1 Miliar, dari sejumlah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. Tribunnews/Jeprima
Bupati Kabupaten Banjarnegara (2017-2022) Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi, ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih., Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Budhi bersama Kedy diduga meminta fee 10 persen atau senilai Rp2,1 Miliar, dari sejumlah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. Tribunnews/Jeprima (/Jeprima)

Kendati demikian, ia memiliki harta dalam bentuk lainnya.

Yaitu harta bergerak lainnya sebesar Rp54.200.000, surat berharga Rp10.826.607.919, serta kas dan setara kas Rp11.639.414.368.

Terkait hal ini, KPK akan menyandingkan aset milik Budhi dengan catatan LHKPN miliknya.

"Penyidik akan melihat LHKPN pada tersangka maupun dari para pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangannya, Sabtu, dilansir Tribunnews.

Pemeriksaan LHKPN dalam kasus korupsi, ujar Firli, penting dilakukan untuk mencari aset-aset yang disembunyikan oleh tersangka.

"Ini adalah kontrol dirinya sendiri, maupun kontrol masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved