Virus Corona
Update Corona Indonesia Sabtu 4 September 2021: Tambahan 6.727 Pasien Positif, Total Kasus 4.123.617
Berikut update data terbaru kasus Covid-19 di Indonesia pada Sabtu (4/9/2021).
TRIBUNPALU.COM - Berikut update data terbaru kasus Covid-19 di Indonesia pada Sabtu (4/9/2021).
Tercatat pada hari ada tambahan kasus positif sebesar 6.727 pasien.
Sehingga total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia hari ini yakni 4.123.617 pasien.
Adapun jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia yakni 160.699 positif.
Lalu, ada penambahan pasien sembuh sebanyak 13.806 orang.
Total pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 3.827.449 di seluruh Indonesia.
Kemudian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam terakhir sebanyak 539 orang.
Total ada 135.469 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Tidak Muncul? Ini Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Dosis 1 & 2 Online
Baca juga: Sakit Kepala Terus-menerus saat Isolasi Mandiri Covid-19? Ketahui Penyebab dan Cara Meredakannya
Data Kasus Corona Kemarin
Berdasarkan data pada Jumat (3/9/2021), pasien positif bertambah 7.797 orang.
Total kasus positif Covid-19 sebanyak 4.116.890 pasien.
Selanjutnya, total pasien yang sembuh, yakni 3.813.643 orang.
Ada penambahan pasien sembuh sebanyak 15.544 orang.
Sementara itu, total sebanyak 134.930 orang meninggal dunia, dengan penambahan 574 orang.
Harga Rapid Test Antigen Turun
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).
Adapun batas tarifnya dari Rp 250.000 menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali.
Sementara itu, batas tarif Rapid Test Antigen untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 109.000.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp 99.000 untuk pulau Jawa dan Bali."
"Serta sebesar Rp.109.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ujarnya dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (1/9/2021), seperti dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Abdul Kadir menekankan, penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag.
Sehingga, kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.
Baca juga: Segera Bawa Pasien Isoman Covid-19 ke Rumah Sakit jika Alami 2 Gejala Ini, Tak Boleh Terlambat
“Kami minta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksa lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,” tegasnya.
Dengan berlakunya harga baru ini, pemerintah akan mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.
Kemudian, akan meninjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan.
Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri atau mandiri.
Tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 4 September 2021: Tambah 6.727 Kasus, Total 4.123.617 Positif,