Palu Hari Ini
34 Kendaraan Tanpa Surat dan 40 Pelanggar Prokes Covid-19 Terjaring Razia di Mamboro
Gelar Razia Polsek Palu Utara Menjaring 34 kendaraan bodong dan 40 pelanggar prokes Covid-19, di Pintu Masuk Utama Terminal Mamboro, Kelurahan Mamboro
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Utara menjaring 34 kendaraan tanpa surat-surat dalam Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) itu di pintu masuk Teriminal Induk Mamboro, Kelurahan Mamboro, kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sabtu (4/9/2021) malam.
Dalam pelaksanaanya, kegiatan itu dimulai Pukul 20.00 WITA sampai dengan Pukul 22.00 WITA.
Selain menjaring sejumlah kendaraan, Kapolsek Palu Utara IPTU Rustang mengatakan, kegiatan juga dibarengi dengan operasi Yustisi.
Dengan merazia pengendara melintas tidak menggunakan masker.
"Selain 34 kendaraan roda dua yang kami amankan karena tidak miliki kelengkapan surat-surat, kami juga menjaring 40 warga tidak gunakan masker," ujar IPTU Rustang.
Baca juga: Sopir Minibus Dibekuk Polisi karena Bawa Sabu Melintas di Kelurahan Mamboro Palu
Baca juga: Osteoporosis Bisa Dicegah dengan Rajin Mengonsumsi Ketumbar, Begini Penjelasan Lengkapnya
"Dan yang tidak pakai masker, kami berikan imbauan dan teguran lisan," ucapnya menambahkan.
Kegiatan tersebut dilakukan, untuk mendukung program pemerintah.
Dalam rangka penanggulangan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Selain itu, razia KYRD ini guna menekan penyakit masyarakat, dan mengantisipasi kontijensi serta menekan tingkat kriminalitas," kata IPTU Rustang.
Adapun kegitan tersebut juga dengan menyasar penyalagunaan obat-obatan terlarang, bahan peledak (Handak), dan Senjata tajam (Sajam). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/gelar-razia-polsek-palu-utara-menjaring-34-kendaraan-bodong-dan-40-pelanggar.jpg)