Berita Populer Sulteng
Berita Populer Sulteng: Satu Keluarga Tewas di Bangkep hingga Sopir Minibus Dibekuk Polisi
Satu keluarga tewas di Banggai Kepulauan menjadi salah satu Berita Populer Sulteng di TribunPalu.com kemarin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu Trisno Yunianto mengatakan, dalam sepekan operasi penertiban jam malam, sudah 88 pelaku usaha diberi sangsi denda.
"Kami sudah memberikan denda kepada 88 pelaku usaha di Kota Palu," kata Trisno Yunianto di Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (5/9/2021) siang.
Kemudian, sebanyak 793 orang diberikan denda sosial berupa menyapu titik yang sudah disiapkan.
Sedangkan untuk denda administrasi sudah mencapai Rp 4,2 juta dari 42 orang.
"Kami sudah serahkan kepada inspektorat Kota Palu," ungkapnya.
3. Sopir Minibus Ditangkap karena Bawa Sabu
Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Utara menangkap seorang pria diduga membawa Narkoba jenis sabu saat melintas di Jl Trans Sulawesi Kelurahan Mamboro, Kelurahan Palu Utara, Kota Palu.
Terpatnya di depan pintu masuk Terminal Induk Mamboro, Kelurahan Mamboro, Kota Palu, Sulteng, Sabtu (4/9/2021) malam.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Palu Utara IPTU Rustang didampingi Kanit Lantas IPDA Abd Razak Taganda, Kanit Intel IPDA Yahya dan 18 personil Polsek Palu Utara.
Adapun Narkotika jenis Sabu itu didapat dalam dasbor minibus Avansa DN 1603 NG warna hitam.
Dikendarai oleh terduga pelaku YTB (20) pekerjaan petani, beralamat di Desa Alitupu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.
"Selain seorang pengemudi mobil, juga terdapat dua rekan lainya yakni L (19, Perempuan) dan FM (20) dalam mobil," ujar IPTU Rustang.
IPTU Rustang juga mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD).
Adapaun dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu di Mobil terduga pelaku itu.
"Barang bukti berhasil diamankan, tiga plastik klip sedang yang berisikan serbuk putih yang diduga Sabu," kata IPTU Rustang.