Update Covid-19 di Sulteng, Senin 6 September 2021: Ada 183 Kasus Baru dan 395 Kesembuhan
Dari sisi pemetaan penyebaran covid-19, ada hnaya tinggal Poso yang berstatus zona merah. Sementara 12 kota/kabupaten lainnya sudah turun ke zona ora
Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM - Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah di hari Senin 6 September 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 selama 24 jam terakhir di Provinsi Sulawesi Tengah masih cukup tinggi, tercatat ada penambahan 183 kasus baru.
Dari 183 kasus covid-19 baru selama 24 jam terakhir, Kabu[aten Sigi menyumbang kasus terbanyak dengan 46 kasus baru.
Hingga hari ini, dengan adanya penambahan 183 pasien Covid-19 sehingga di Sulawesi Tengah total ada 43.890 kasus terkonfirmasi positif.
Di sisi lain angka kesembuhan pasien Covid-19 di Sulteng juga bertambah, yakni sebanyak 395 pasien dinyatakan sembuh.
Namun dalam 24 jam terkahir tercatat ada 9 kasus kematian.
Dari sisi pemetaan penyebaran covid-19, ada hnaya tinggal Poso yang berstatus zona merah.
Sementara 12 kota/kabupaten lainnya sudah turun ke zona oranye.
Dikutip dari dinkes.sultengprov.go.id, berikut rincian data pasien positif virus corona di Sulawesi Tengah, baik yang dirawat di rumah sakit maupun menjalani isolasi mandiri:

Kasus Menurun, Pemkot Palu Fokus ke Pelaku Perjalanaan
Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido mengatakan, kini klaster perjalanan perlu kembali di perketat.
Baca juga: Palu Masuk Musim Penghujan, Wawal dr Reny: Waspadai Malaria
Baca juga: Pemkot Palu Mulai Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil Besok, Berikut Lokasi dan Syaratnya
dr Reny A Lamadjido menyebut, sudah ada pelaku perjalanan kedapatan positif Covid-19.
Olehnya, mantan Direktur RS Anutapura itu meminta agar tim medis di Bandara Mutiara Sis Al jufri dan Pelabuhan Pantoloan memperketat pengecekan kesehatan.
"Jangan sampai kita lengah pada pelaku perjalanan ini, sekarang banyak sekali orang yang mau berangkat ke luar kota ternyata hasil PCRnya positif," kata Reny A Lamadjido di baruga lapangan Vatulemo, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (5/9/2021) siang.
Reny A Lamadjido menegaskan, pelaku perjalanan wajib memperlihatkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.