Minggu, 10 Mei 2026

Kabar Seleb

Abdul Rozak dan Umi Kalsum Ditakuti Tetangga, Ivan Gunawan Ajak Ayu Ting Ting Tinggal Bareng

Abdul Rozak dan Umi Kalsum ditakuti para tetangganya. Ivan Gunawan minta Ayu Ting Ting tinggal serumah meskipun belum menikah.

Tayang:
(Instagram @ivan_gunawan)
Ivan Gunawan dan Ayu Ting Ting 

Maklum, seperti dipantau tim Grid.ID (grup Banjarmasinpost.co.id), beberapa waktu lalu, satu tetangga Ayu menyatakan Ayu jarang terlihat di rumah.

Ini dimaklumi karena kesibukan sang biduan.

Sedangkan, Ayah dan ibu Ayu Ting Ting masih sering terlihat. Bahkan, sikap mereka tak berubah dari dulu dan sekarang.

"Dia baik, cuma karena sibuk, jadi Ayu enggak pernah kelihatan. Kalau ibu sama bapaknya mah sering. Baik semuanya, enggak ada yang berubah," terangnya.

Sementara, terkait ayah dan ibu Ayu Ting Ting, orangtua Kartika Damayanti alias KD tidak main-main menghadapi Ayah Ozak dan istri.

Mereka yang merasa terhina atas sikap Abdul Rozak dan Umi Kalsum berencana melaporkan ke Polda Jawa Timur.

Laporan itu harusnya disampaikan pada Senin, 6 September 2021. Namun karena orangtua KD sakit, maka rencana itu ditunda.

"Kami sih harapannya secepatnya dalam minggu, minggu ini. Tapi sedang menunggu
kesehatan orangtua KD," kata pengacara orangtua KD, Edi Prastio saat dihubungi Suara.com pada Senin (6/9/2021).

Pengacara orangtua KD akan menjerat orangtua Ayu Ting Ting dengan pasal berlapis. Dimulai dari UU ITE hingga penghinaan.

"Kami sih akan masuk ke ranah UU ITE pasal 27 ayat 3, terkait menyebarkan foto, alamat yang tidak seharusnya dilakukan. Harusnya dikonfirmasi dulu," kata Edi Prastio.

Umi Kalsum, ibunda Ayu Ting Ting ogah memaafkan pembully cucu dan anaknya begitu saja. Ia tegas minta proses hukum tetap dilanjutkan.
Umi Kalsum, ibunda Ayu Ting Ting ogah memaafkan pembully cucu dan anaknya begitu saja. Ia tegas minta proses hukum tetap dilanjutkan. (Kolase TribunStyle (Instagram @mom_ayting92_))

Dalam kesempatan yang berbeda, rekannya, Bambang Wahyu Widodo mengatakan akan ada dua pasal yang juga siap dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

"Yang kami laporkan nanti adalah pasal 310, 311 kemudian UU nomor 6 tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Bambang Wahyu Widodo dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Sabtu (4/9/2021).

Mengenai ancaman hukuman penjara, Edi Prastio tidak bisa memastikannya. Hanya merujuk pada masalah yang dilaporkan, orangtua Ayu Ting Ting bisa dipidana hingga lima tahun penjara.

"Kalau kami, empat sampai lima tahun ancaman yang akan digunakan. Pasal 27 ayat 3 atau pasal 28 ayat 2 itu akan kami gunakan. Nanti biar didalami sama penyidik," kata Edi Prastio.

"Terkait perumusan pasal, biar nanti penyidik. Jadi setelah diterima, mereka yang akan menyampaikan," imbuhnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved